PPKM Mikro Jeneponto: Warkop Tutup Jam 7 Malam, Prokes Salat Idul Adha Diperketat

Sekolah belum dibuka

PPKM Mikro Jeneponto: Warkop Tutup Jam 7 Malam, Prokes Salat Idul Adha Diperketat
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar. (KABAR.NEWS/Akbar)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Warung kopi dan pusat pembelanjaan diizinkan beroperasi dan buka selama penerapan PPKM skala mikro di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.


Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menuturkan, jam operasional warung kopi dan rumah makan tutup pada pukul 19.00 WITA atau jam 7 malam. "Warkop-warkop yah dibatasi sampai dengan jam tujuh malam," ujarnya kepada KABAR.NEWS di kantor Bupati, Senin (12/7/2021).


Sementara, untuk pusat perbelanjaan seperti kembali dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung serta jam operasional dipangkas. "Kebijakan PPKM dipilih pemerintah karena kasus positif Covid-19 yang melonjak naik dibeberapa daerah," jelasnya.


Lantas bagaimana soal belajar tatap muka? Iksan menjelaskan, untuk belajar tatap muka pihaknya mengaku masih memerlukan uji coba. "Di wilayah zona hijau Covid-19, belajar tatap muka sedang diuji coba," katanya.


Iksan Iskandar menegasksn kebijakan PPKM skala mikro dianggap paling tepat dilakukan karena selain menekan penyebaran Covid-19, di sisi lain aktivitas ekonomi masyarakat masih bisa berjalan meski dibatasi.


"Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini dalam mengendalikan Covid-19 karena semuanya tetap bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi masyarakat," ungkapnya.


Oleh karena itu, Bupati meminta agar semua perangkat sampai pada tingkat terbawah harus berkolaborasi dan satu pemahaman dalam menangani kondisi  yang dihadapi daerah.


"Tindakan yang kita lakukan harus konsepsional, terukur dan dapat di pertanggung jawabkan," cetusnya.


Karaeng Ninra sapaan akrabnya juga merumus PPKM terkait kegiatan kantor, kegiatan pasar malam, tempat ibadah dan pelaksanaan salat idul adhal harus punya pertimbangan rasional serta pemetaan yang baik berdasarkan zona covid-19 yang ada dengan pemberlakuan prokes yang ketat.


Bupati juga memutuskan untuk sementara pelaksanaan KKN ditiadakan di wilayah pemerintahan Jeneponto, forum-forum musyawarah dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang harus dipertimbangkan dengan baik.


Pesta pernikahan, aqiqah, sunatan dan hajatan lainnya perlu dibatasi dengan memberikan oimbauan kepada masyarakat untuk dilaksanakan secara sederhana dan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang ketat.


"Pelaksanaan lebaran harus dipertimbangkan secara matang karena kita khawatirkan munculnya klaster baru, untuk itu pelaksanaan harus di perhitungkan dengan baik dengan prokes yang ketat," terangnya.


Iksan juga meminta sekda agar memberlakukan wajib vaksin bagi seluruh ASN, urusan kenaikan pangkat, pengadaan surat izin, dan untuk calon kepala desa harus punya kartu vaksin.

Penulis: Akbar Razak/B