PPKM Makassar: Mal Hingga Warkop Tutup Jam 8 Malam, Tapi Bisa Take Away

Pengusaha diminta tak panik

PPKM Makassar: Mal Hingga Warkop Tutup Jam 8 Malam, Tapi Bisa Take Away
Ilustrasi. Aparat gabungan berjaga di Mal Panakkukang Makassar saat pembatasan kegiatan padamalam tahun baru 2021. (KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)

KABAR.NEWS, Makassar - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar, Sulsel, kembali diperpanjang. Selama PPKM nanti, jam operasional tempat usaha dibatasi sampai pukul 20.00 WITA khususnya di Mal.


"PPKM sudah berlaku, perintah negara walaupun bagi kami ada ukuran-ukuran. Tapi saya melihat PPKM itu luar biasa. Benar, dilarang orang membuka restoran dan warungnya sampai jam 8, tetapi, 24 jam bisa melayani take away," ujar Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan "Danny" Pomanto kediamannya, Jalan Amirullah, Rabu (23/6/2021). 


Danny meminta pengusaha rumah makan dan tempat hiburan tak memprotes mengenai kebijakan tersebut. PPKM sebagai upaya pengendalian Covid-19. 


"Saya berharap, teman-teman pengusaha tidak usah panik, karena pemerintah sangat bijak soal ini. Maka dari itu kewajiban kita menurunkan terus Covid sehingga kalau perlu bukan hanya buka toko, tapi tambahi boleh buka masker misalnya," paparnya.


Danny juga mengaku bahwa peningkatan kasus positif Covid-19 di Makassar belakangan ini memang terjadi, sehingga pihaknya harus melakukan pembatasan tersebut. Namun, peningkatan kasus tersebut juga merupakan upaya tracing yang maksimal.


"Artinya kalau angka naik, itu lebih banyak angka yang kita temukan yang selama ini kita tidak temukan karena belum ada covid Hunter karena belum terlalu kuat. Sekarang betul-betul real, jujur, apa adanya. Tidak ada yang disembunyikan, karena semua orang melapor. Ada orang panas, langsung dia melaporkan," pungkasnya.


Sebelumnya, pemerintah pusat meminta daerah yang masuk zona merah Covid-19 menerapkan PPKM dan membatasi jam operasional tempat usaha hingga pukul 20.00 WITA. Selain itu, red zone juga meniadakan kegiatan di rumah-rumah ibadah.


Penulis: Fitria Nugrah Madani/B