PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus
Luhut minta dana desa dipakai beli alat tes Covid-19

KABAR.NEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk periode 3-9 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8/2021).
Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 2 Agustus 2021.
"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (bed occupancy ration)," ungkap Presiden.
Presiden Jokowi pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan pelaksanaan PPKM.
"Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu apakah menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan," tambah Presiden.
Sementara, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan meminta sekitar delapan persen dana desa bisa dialokasikan untuk membeli alat deteksi Covid-19.
Hal itu dilakukan untuk bisa menekan angka kematian akibat Covid-19 serta bisa mencegah kasus kematian saat isolasi mandiri.
"Juga di sini pemanfaatan dana desa delapan persen untuk pembelian barang-barang yang diperlukan untuk deteksi secara dini. Jangan sampai ada yang meninggal lagi di kediaman atau isolasi mandiri," ujar Menko Luhut dalam konferensi pers virtual.
Sumber: Kantor Berita Antara