Polri Pecat Bripda Randy karena Kasus Aborsi dan Bunuh Diri Pacar

*Dipecat dengan tidak hormat

Polri Pecat Bripda Randy karena Kasus Aborsi dan Bunuh Diri Pacar
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (kiri) meringkuk di sel tahanan Mapolda Jatim. (Foto: Jawa Pos)






KABAR.NEWS, Surabaya - Mabes Polri memecat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri buntut kasus bunuh diri dan aborsi kekasihnya, inisial NWR.


Korban ditemukan tewas bunuh diri di pusara ayahnya di  Desa Japan, Sooko, Mojokerto, pada 2 Desember 2021. Polri memecat Randy secara tidak hormat usai menjalani sidang etik profesi Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Kamis (27/1/2022).


"Hasil putusannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko kepada wartawan, dikutip dari Antara.


Menurut Gatot Repli, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Randy Bagus dinyatakan secara jelas bersalah melanggar pasal 7 ayat satu huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.


"Setelah ini yang bersangkutan menjalani proses pidana umum yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Saat ini yang bersangkutan tahanan Ditreskrimum Polda Jatim," ucapnya.


Diketahui, kasus ini mencuat setelah NWR, mahasiswi Universitas Brawijaya ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun.


Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri NWR ini rupanya bermuara pada persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan.


Sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan Bripda Randy dijadikan tersangka setelah menyuruh kekasihnya NWR melakukan tindakan aborsi.


"Ditemukan bukti bahwa anggota Polri dan korban selama pacaran mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama. Tindakan aborsi dilakukan dua kali yakni pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," kata dia.


"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah empat bulan," tambahnya.