Polres Sinjai Ungkap Pengiriman Tembakau Gorila Lewat J&T

Pengambil barang ditangkap

Polres Sinjai Ungkap Pengiriman Tembakau Gorila Lewat J&T
Terduga pelaku penerima barang berisi tembakau gorila di kantor J&T Sinjai. (Foto: Polres Sinjai)






KABAR.NEWS, Sinjai - Polisi mengamankan pria berinisial MH (22) warga Jalan Veteran, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.


MH diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai karena diduga kuat sebagai penerima barang kiriman berisi tembakau Gorila, di kantor Expedisi J&T Jalan Sungai Tangka, Sinjai, Minggu kemarin.


Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada paket barang di kantor Expedisi J&T berupa 1 lembar Baju kaos, yang dicurigai didalamnya terselip bungkusan tembakau sintetis atau tembakau Gorila.


"Dari info awal itu, sehingga Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Willem langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Expedisi J&T untuk mastikan kebenaran informasi dan ternyata benar adanya," jelas Iwan Irmawan kepada KABAR.NEWS, Senin (17/5/2021).


Dari hasil koordinasi dengan pihak jasa pengiriman tersebut, sekitar pukul 10.00 WITA, anggota Opsnal Satres Narkoba menunggu kedatangan orang sesuai alamat penerima paket.


Untuk memancing MH, polisi berpura sebagai petugas Expedisi J&T menghubungi nama dan alamat serta nomor telepon yang dituju agar mengambil paket barang yang telah tiba di Expedisi J&T.


"Alhasil, sekitar pukul 15.00 WITA, terduga pelaku datang dengan maksud mengambil paket kiriman tersebut, saat menerima paket dari pihak Expedisi J&T anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa satu paket yang berisi satu lembar baju kaos warna abu-abu, didalamnya berisi satu bungkus Tembakau Sintetis (Tembakau Gorila) yang ditempel dengan menggunakan plester lackban warna coklat," jelas Iwan Irmawan.


Saat diinterogasi, MH mengaku pemesan paket tersebut adalah temannya dan terduga pelaku hanya menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu sebelum hendak memesan tembakau Sintetis tersebut.


Selanjutnya, pelaku serta barang bukti yang telah diamankan tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu paket pembungkus J&T, satu lembar baju kaos warna abu - abu dan satu bungkus tembakau Sintetis dengan berat bruto 5.20 gram," sebutnya.


Dengan kejadian tersebut, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan kembali menyampaikan imbauan  untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan sejenisnya di lingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.


"Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan Narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan Narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya," imbuhnya.


Penulis: Syarif/B