Polres Sinjai Lepas 6 Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam
setelah dilakukan gelar perkara

KABAR.NEWS, Sinjai - Polres Sinjai membebaskan 6 terduga pelaku judi sabung ayam yang diringkus polisi di Dusun Pao-pao, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai pada Sabtu (21/11/2020) lalu.
Kasubag Humas Polres Sinjai, AKP Fatahuddin, mengatakan, dibebaskannya 6 dari 9 orang terduga pelaku itu sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Sinjai.
"Jadi setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polres Sinjai, hanya 3 orang terduga pelaku memenuhi unsur pidana dan akan diproses hukum lebih lanjut," ungkapnya, Kamis (26/11/2020).
Sementara 3 terduga pelaku dilakukan penahanan tersebut yakni MR (46) warga Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, karena diduga kuat kepemilikan Shabu - shabu seberat 1,76 gram dalam bungkus kemasan sebanyak sacheset kecil.
"Sementara yang dua orang yakni ZN (38) alamat Dusun Baru Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan dan AR (45) alamat Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Sinjai Borong, keduanya disangkakan sebagai terduga muat kepemilikan Senjata Tajam berupa badik," sebut Fatahuddin.
Lanjut dijelaskannya, 6 orang lainnya yang sebelumnya ikut diamankan pada saat penggrebekan, untuk sementara hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
"Mereka yang 6 orang ini hanya dikenakan wajib lapor setelah dilakukan gelar perkara tidak ada saksi-saksi yang menerangkan keterlibatannya dalam Judi Sabung Ayam itu, termasuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) insial AF (40) dengan alamat Bulukumba dan SP (43) alamat Kecamatan Sinjai Selatan," jelas Fatahuddin.
Penulis: Syarif/B