Polres Sinjai Gerebek Sabung Ayam, 2 PNS Ikut Terciduk

Polisi Juga Menemukan Barng Bukti Diduga Sabu

Polres Sinjai Gerebek Sabung Ayam, 2 PNS Ikut Terciduk
Press Release pengungkapan Kasus Judi Sabung Ayam di Mapolres Sinjai. (KABAR.NEWS/ Syarif)






KABAR.NEWS, Sinjai - Tim Khusus Polres Sinjai mengamankan 9 orang terkait judi sabung ayam di Dusun Pao-pao, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulsel.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Polres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, saat menggelar press release di ruang Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai, didampingi Kabag Ops AKP Sunyoto, Kasat Reskrim AKP Noorman Haryanto, Kasubbag Humas AKP Fatahuddin, Kasat Narkoba Iptu Hanny William, KBO Reskrim Ipda Yantar dan KBO Intelkam Ipda Alfian Mahajir, Senin (23/11/2020).

AKBP Iwan Irmawan menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (21/11/2020) atas informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering berlangsung judi sabung ayam yang meresahkan warga. 

Dari penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti diduag nakoba jenis sabu-sabu dari tangan salah satu pelaku judi sabung ayam tersebut.

"Saya yang pimpin langsung personel menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan. Sudah dua kali kami lakukan penggerebekan di tempat itu dan yang pertamanya tidak berhasil karena informasinya bocor dan yang ke dua ini, Alhamdulillah berhasil," ungkap AKBP Iwan Irmawan.

Semua penjudi sabung ayam yang diamankan tersebut diantaranya lelaki inisial BS (63) seorang pensiunan, alamat Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, AF (40) berstatus PNS, alamat Desa Bonto Matene, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, dan MR (46) pekerja swasta, alamat Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan.

Selanjutnya, SP (43) seorang PNS, alamat Lappacilama, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, AR (45) peker tani, alamat Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Sinjai Borong, lalu ZN (38) pekerjaan swasta, alamat Dusun Baru, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan.

Kemudia inisal AD (30), pekerjaan petani, alamat Dusun Baru, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, SH (40) pekerjaan petani, alamat Dusun Sumpang Ale, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, dan seorang perempuan inisial SY (27), alamat Jalan Bulusaraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Ayam 13 ekor, 2 sachet bening seberat 1.76 gram yang diduga shabu milik MR, 2 bilah badik milik AD dan  ZN, 14 taji ayam, 6 unit Hp, serta uang tunai Rp618.000, dan 49 unit sepeda Motor," sebut Iwan Irmawan.

Penulis: Syarif/B