Polres Sinjai belum Punya Bukti Pasangan Dokter Berbuat Mesum
*Tak ada yang melihat di dalam kamar

KABAR.NEWS, Sinjai - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai, Sulawesi Selatan belum menemukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan oknum pasangan dokter menjadi tersangka perzinaan. Kasus ini masih diselidiki polisi.
"Kasus itu masih tahap penyelidikan, saat ini kami sedang terkendala alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Abustam di Sinjai, Rabu (19/1/2022).
Menurut Abustam, penyidik kesulitan menemukan alat bukti sebab, tidak ada saksi yang melihat mereka melakukan persetubuhan di kamar wisma.
"Sebelumnya kami akan menerapkan pidana perzinahan kepada dua oknum dokter berinisial AB dan WD itu. Hanya saja penyelidikan itu masih menemui kendala hingga saat ini," ungkap Abustam.
Abustam menjelaskan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II maksimal Rp 10 juta, bunyi Pasal 417 ayat (1).
Diberitakan sebelumnya, pasangan dokter bukan suami istri digrebek anggota Satpol PP Sinjai pada November 2021. Keduanya digerebek dalam kamar Wisma Thalita di Jalan Sultan Isma, Kecamatatan Sinjai Utara.
Usai digrebek, istri sah dari dokter laki-laki, melaporkan peristiwa itu sebagai aktifitas perselingkuhan di dalam kamar wisma. Atas laporan istri kemudian polisi memprosesnya hingga saat ini. Sejumlah saksi telah dipanggil polisi termasuk kedua dokter di Sinjai itu.
Saksi yang sudah dimintai keterangan yakni, anggota Satpol PP yang ikut menggerebek dua dokter tersebut, karyawan wisma termasuk pihak wisma.
Kasus ini juga telah disikapi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Sinjai dan pihak Pemkab Sinjai. Kedua lembaga itu sedang menunggu hasil proses hukum di Polres Sinjai.
Penulis: Syarif/B