Polres Maros Lepas Terduga Pelaku Pencabulan, Ortu Protes
Korbannya anak berumur 4 tahun

KABAR.NEWS, Maros - Kepolisian Resor (Polres) Maros, Sulawesi Selatan, menuai sorotan usai melepas atau menangguhkan penahanan terduga pelaku pencabulan anak bawah umur. Terduga pelaku itu hanya dikenakan wajib lapor oleh polisi.
Pria berinisial AL itu sempat diamankan polisi atas dugaan aksi pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun. Namun, tidak lama kemudian pelaku dipulangkan polisi sehingga membuat orang tua (Ortu) korban protes. (Baca juga: Fakta-fakta Mayat Hangus dalam Mobil Tua di Maros)
Ayah korban, Dedi (25) menjelaskan kasus ini terungkap berawal saat anaknya mengeluhkan rasa sakit di area vital. Setelah diperiksa, Dedi dan istrinya terkejut melihat alat vital anaknya itu memerah hingga berlendir. Kejadiannya pada Selasa (20/4/2021).
Setelah diinterogasi, sang anak tersebut kemudian mengaku dicabuli oleh pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
"Jadi kita pergi ambil surat pengantar ke kepolisian, ada hasilnya keluar surat visum-nya polisi juga angkat itu orang Pak, iya (ditangkap)," jelas Dedi kepada wartawan, Rabu (28/4/2021) siang.
Setelah pelaku tertangkap, kata Dedi, dia sempat diperiksa intensif di Mapolres Maros pada Kamis (22/4/2021), Selanjutnya, Dedi juga diperiksa oleh polisi pada Selasa (27/4/2021).
Saat itulah Dedi melihat pelaku sudah tak ditahan dan Dedi selaku orang tua pun segera meminta penjelasan ke penyidik.
"Penyidik beritahu, katanya belum sepenuhnya terbukti bersalah jadi itu dilepaskan, tapi dia wajib lapor katanya pak. Baru surat visumnya sudah ada. Jadi saya pertanyakan pada saat itu. Saya juga khwatir pelaku akan melarikan diri," ucapnya .
Sementara, Kasat Reskrim Polres Maros AKP Nico Ericson Reinnold mengatakan, pihakya mengamankan terduga pelaku untuk menghindari amuk massa dari keluarga korban.
"Itu ketika ada laporan, kita tindak lanjuti, kita amankan sementara terduga itu agar terhindar dari amukan emosi sesaat keluarga korban. Bukan ditahan, tapi kita amankan sebentar untuk diperiksa intensif," jelas Nico saat dihubungi terpisah, Rabu (28/4/2021).
Setelah pelaku diperiksa intensif, Nico mengaku belum bisa menahan pelaku dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali selama satu minggu. Alasannya adalah karena penyidik belum menemukan keterangan saksi yang menguatkan tudingan pencabulan kepada terlapor. (Baca juga: Menyingkap Misteri Pung Bunga Maros, Air Terjun "Pencabut Nyawa")
"Setelah pemeriksaan ternyata masih kurang-kurang keterangan saksinya, dari hasil penyelidikan sampai saat ini kita masih mengumpulkan keterangan saksi yang benar-benar mengarah ke situ (pencabulan terhadap korban) ," tandas Nico.
Penulis: Reza Rivaldy/B