Polres Jeneponto Tangkap Terduga Pencuri di BTN Empoang

*Pencurian barang elektronik

Polres Jeneponto Tangkap Terduga Pencuri di BTN Empoang
Dua terduga pelaku tindak pencurian saat diamankan polisi. (IST).






KABAR.NEWS, Jeneponto - Dua pemuda di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku pencurian barang elektronik. Keduanya berinisial IH, berusia 22 tahun dan RR berusia 18 tahun.


Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali mengatakan, kedua pemuda tersebut diduga menyatroni sebuah rumah BTN Pepabri Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Aksi itu berlangsung pada Sabtu, 12 Februari 2022.


"Modus pelaku mencungkil pintu belakang rumah dengan menggunakan alat cungkil besi lalu masuk rumah dengan mengambil barang," kata AKP Hambali, Senin (4/2/2022).

Alhasil kedua pelaku berhasil menggondol barang elektronik di rumah milik Yusran. Barang tersebut antara lain, satu televisi, satu reseiver dan satu alat press minuman. Barang-barang itu ditaksir senilai Rp2 juta.


Mengetahui rumahnya kemasukan maling, Yusuf langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan korban, polisi lalu bergeser mencari informasi keberadaan pelaku.


Tak berselang lama, polisi dari unit Pegasus Jeneponto berhasil menangkap terduga pelaku yang bersembunyi di kediamannya di Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke.


"Kita telah amankan alat yang dicuri dan alat yang digunakan untuk mencungkil," ucap Hambali.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk penyelidikan lebih lanjut.


Penulis: Akbar Razak/B