Polres Jeneponto Tangkap Pengirim & Penerima Sabu via Sopir Angkot
Penerima paket sabu di Gowa

KABAR.NEWS, Jeneponto - Personel Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya menangkap pemilik paket berisi narkoba jenis sabu yang dititipkan melaui sopir angkot. Barang haram ini ternyata hendak dikirim ke Kabupaten Gowa.
Kasus ini terungkap berawal saat pelaku bernama Muh. Fahrul (26), menitip paket sabu itu lewat sopir angkot untuk diantar kepada pelaku bernama Abdul Kadir (40) di Gowa. Paket ini diterima sopir dari Fahrul di Desa Balangloe Tarowang, Jeneponto.
Karena curiga, paket terbungkus kado ini kemudian dibawa sang sopir ke unit SPKT Polres Jeneponto pada Sabtu, 6 Februari 2021. Setelah menerima paket ini, polisi menemukan narkoba jenis sabu.
"Isi paket terdapat dua buah pembungkus rokok gudang garam yang masing-masing berisi empat saset klip kecil kosong, satu saset klip kecil berisi kristal bening diduga sabu," ujar Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (10/2/2021).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku Abdul Kadir di Gowa pada Minggu (7/2/2021). Penangkapan berhasil dilakukan setelah polisi menyamar jadi sopir angkot.
"Satu paket yang dikemas dengan pembungkus kado berlabel tulisan KMJ Gowa. Dan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram," ungkapnya.
Saat diintrogasi, ABD Kadir mengaku, bahwa paket itu di peroleh dari rekanya bernama Muh Fahrul alias Dower. "Polisi berhasil mengamankan Muh Fahrul di rumahnya, yang mana dalam pengeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti," katanya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku bahwa sejumlah alat isap tersebut rencananya akan digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Selain itu, pelaku juga mengakui, bahwa paket yang dikirim ada miliknya.
Penulis: Akbad Razak/B