Polres Jeneponto Limpahkan Berkas Kasus Kepala SMKN 1 ke Kejari

Kejari Jeneponto menerima berkas kasus Kepala SMKN 1 Jeneponto sejak Selasa (27/4/2021).

Polres Jeneponto Limpahkan Berkas Kasus Kepala SMKN 1 ke Kejari
Kasi Pidum Kejari Jeneponto, Hary Surachman. (Foto: KABAR.NEWS/Akbar Razak)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Kepolisian Resort Jeneponto telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKN I Jeneponto berinisial KR terhadap siswinya. Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Selasa (27/4/2021). 

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto, Inspektur Dua Uji membenarkan terkait pelimpahan berkas perkara Kepala SMKN 1 Jeneponto tahap I ke Kejari Jeneponto pada Selasa (27/4/2021). 

"Kita sudah kirim berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan," ujarnya kepada KABAR.NEWS, Kamis (29/4/2021). 

Dia mengatakan, bahwa jauh sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan sebelum berkas itu dikirim.

"Nanti di Kejaksaan yang menyatakan lengkap atau tidak, bukan kami," jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni, pasal 82 ayat I dan II dengan ancaman 15 tahun penjara.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jeneponto, Hary Surachman mengatakan, pihaknya menerima berkas perkara tahap satu sekira 2 hari yang lalu. Saat ini, masih dalam penelitian oleh jaksa.

"Jadi memang untuk perkara pencabulan yang melibatkan oknum kepala sekolah itu sudah kita terima tanggal 27 April," kata dia.

Hary mengatakan jaksa mempelajari berkas tersebut. Menurut dia, jika dalam pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21 maka akan berlanjut ke pelimpahan tahap dua dengan menyertakan barang bukti dan tersangka.

"Otomatis jika berkas perkara itu dinyatakan P21 alis lengkap otomatis selanjutnya kewajibanya penyidik untuk menyerahkan tersangkan dan barang buktinya ke kejaksaan. Yang selanjutnya nanti kalau sudah diserahkan, kewajibanya lagi jaksa adalah melimpahkan ke pengadilan," terangnya.

Sementara, jika dinyatakan kurang memenuhi syarat, jaksa akan meminta penyidik melengkapi sesuai dengan petunjuk yang sudah diberikan di dalam berkas tersebut.

"Yah kalau tidak lengkap pasti kita kasih petunjuk untuk melengkapi, kalau masih tidal lengkap lagi, tapikan selain memberikan petunjuk secara resmi P19 itu suratnya kita juga pasti berkoordinasi penyidik dengan kita bagaimana langkah-langkahnya," ucapnya.

Penulis: Akbar Razak/B