Polres Jeneponto Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jurnalis

* Desakan tersebut datang dari Solidaritas Pewarta Jeneponto

Polres Jeneponto Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jurnalis
Aksi unjuk rasa wartawan dari berbagai media massa di Mapolres Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (4/11/2022). (KABAR.NEWS/Akbar Razak)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Wartawan dari berbagai media massa di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menggelar aksi damai mendesak polisi menangkap para pelaku dugaan penganiayaan wartawan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), pada 28 Oktober 2022.


Aksi damai jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Pewarta Jeneponto ini berlangsung di depan Mapolres Kabupaten Jeneponto, Jumat (4/11/2022). 


Mereka berorasi dengan mengutuk tindakan oknum pegawai Capil yang menghalangi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan Mata Publik, Agung, yang sedang melakukan kerja jurnalis.


"Kami Solidaritas Pewarta Jeneponto mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan," kata koordinator aksi, Zadly Rewa. 


Zadly yang merupakan wartawan Rakyat Sulsel, menjelaskan, tindak kekerasan terhadap wartawan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab wartawan dalam tugasnya dilindungi Undang-undang dan kebebasannya dijamin oleh negara.


Dengan itu, mereka mendesak kepolisian untuk memproses kasus ini dengan serius. Korban sudah melakukan pelaporan pidana, namun terduga pelaku hingga saat ini belum ditangkap.


"Kami juga mendesak pihak Polres Jeneponto untuk mengakomodir pasal pidana dalam Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya saat menangani kasus- kasus yang menyangkut menghalang- halangi tugas wartawan untuk memperoleh informasi," terangnya.


Ia juga meminta kepada polisi agar tidak serta-mwrta menerima pelaporan pidana terhadap produk jurnalistik. Menurutnya, sengketa pers harus diselesaikan dengan sesuai Undang - Undang Pers, termasuk sesuai dengan MoU Kapolri dengan Dewan pers.


"Beberapa kali Polres Jeneponto mengakomodir pelaporan pidana terhadap produk jurnalistik atau produk berita yang dibuat oleh sejumlah wartawan Jeneponto, termasuk yang sebelumnya terjadi pada wartawan Kabar News, Akbar Razak pada 2020 lalu," ungkapnya.


"Padahal sengketa produk jurnalistik harus ditempuh dengan menggunakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan dengan menggunakan pasal- pasal pidana dalam KHUP," pungkasnya.

Penulis: Akbar Razak/B