Polres Buteng Tangkap 5 Pelaku Cabul modus Bikin Tato

Berawal dari kenalan di media sosial

Polres Buteng Tangkap 5 Pelaku Cabul modus Bikin Tato
Lima terduga pelaku pencabulan modus bikin tato di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, saat diamankan polisi. (IST/HMS Polres Buteng)






KABAR.NEWS, Buton Tengah - Satuan reserse dan kriminal Polres Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, berhasil menangkap 5 terduga pelaku pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Mawasangka.


Kasat Reskrim Polres Buteng Iptu Narton mengatakan, dugaan pemerkosaan itu terjadi saat korban inisial W (17) berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial.


Korban kemudian meminta jasa untuk dibuatkan tato oleh salah satu pelaku. Permintaan itu akhirnya dipenuhi pelaku. Tepatnya pada hari Kamis (7/9/2023) malam, korban dan salah satu pelaku bertemu di taman yang ada di Mawasangka. 


Salah satu pelaku yang diketahui merupakan adik kelas korban, memanggil lima rekannya untuk bertemu dengan korban yang minta dibuatkan tato.

"Setelah bertemu salah satu pelaku mengatakan kepada korban bahwa untuk melakukan tato harus ada listrik, maka salah satu pelaku menelpon pelaku inisial AN alias A untuk menyiapkan tempat," kata Iptu Narton, Sabtu (9/9/2023).


Tempat mentato korban adalah rumah kosong tanpa penghuni milik kerabat pelaku. Di sana, korban datang bersama seorang rekannya dan diminta masuk ke dalam salah satu kamar. 


Kemudian para pelaku membujuk korban untuk minum miras jenis arak dengan alasan tidak sakit saat ditato.


"Namun korban menolak sehingga korban dipaksa untuk minum miras yang disediakan para pelaku," terang Iptu Narton.


Merasa curiga dengan tingkah para pelaku teman korban inisial J, berusaha untuk masuk ke kamar tempat korban akan dibuatkan tato, namun beberapa dari pelaku menahan J untuk tidak masuk dalam rumah. 


Takut terjadi sesuatu, J kemudian mengambil pisau lalu menodongkan ke arah 2 pelaku yang berjaga tersebut sehingga keduanya lansung lari.


"Kemudian saksi perempuan J menendang pintu tinggal terbuka dan langsung menuju kamar. Di sana saksi J melihat korban sudah dalam keadaan mabuk dan tanpa busana yang dibaringkan di atas tempat tidur," kata Narton.


"Para pelaku kemudian melarikan diri dan saksi J membawa pulang korban kerumahnya. Setibanya  di rumah korban, saksi J menyampaikan perihal yang dialami oleh korban kepada keluarga korban," ungkap Iptu Narton.


Selanjutnya, kata Iptu Narton, keluaraga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut lansung melaporkan kasus ini ke kantor polisi.


Akhirnya, 5 dari 6 terduga pelaku berhasil ditangkap yang bersembunyi di salah satu rumah warga sehari setelah kejadian. Sementara satu pelaku lainya masih berstatus buron.


Berdasarkan hasil pemeriksaan kelimanya, ketiga pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban, sedangkan 2 orang pelaku belum sempat melakukan pencambulan karena menunggu giliran sambil menahan saksi J.


Kelima pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan serta terancam bersalah karena melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 Ke 1 KUHP.


Penulis: Agusrianto/B