Polisikan aktivis HAM pakai UU ITE, Luhut Dinilai Permalukan Pemerintah

Luhut juga menggugat Haris Azhar dan Koordinator KontraS Rp300 miliar

Polisikan aktivis HAM pakai UU ITE, Luhut Dinilai Permalukan Pemerintah
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Kemenko Marves)

KABAR.NEWS, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulida, secara pidana atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.


Haris Azhar dan Fadia dipolisikan Luhut karena merasa tak puas atas jawaban Haris dan Fadia dalam dua kali somasi. Dugaan tindak pidana disebut terdapat dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" di akun Youtube Haris Azhar.


Keputusan Luhut memidanakan kedua aktivis hak asasi manusia (HAM) tersebut, dianggap oleh Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet, Damar Juniarto, akan memalukan pemerintah.


Damar berpendapat, pejabat publik seperti Luhut tidak bisa menggunakan UU ITE, khususnya pasal defamasi seperti pencemaran nama baik. Ketentuan itu, kata Damar, tercantum dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Komukasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri yang diterbitkan pada Juni 2021. 


Khususnya pada poin F Pasal 27 Ayat 3. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan, dengan identitas spesifik dan bukan institusi, korporasi profesi atau jabatan.


"Artinya, pejabat publik tidak bisa menggunakan pasal defamasi ini kepada Fatia dan Haris," kata Damar dalam konferensi secara daring, pada Rabu (22/9/2021) dikutip dari laporan Tempo.


Selain poin soal korban, Damar mengatakan SKB itu juga mengatur soal delik. Dalam Pasal 27 Ayat 3 poin C, kata Damar, bukan merupakan delik pencemaran nama baik kalau yang disampaikan itu adalah hasil penelitian. Karena itu, Damar mengecam laporan yang dibuat Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia.


"Pelaporan ini memalukan pemerintah Indonesia karena menegasikan upaya kerja keras pemerintah untuk mereduksi kasus UU ITE," tambah Damar.


Tak hanya secara pidana, Luhut juga akan menggugat Haris dan Fatia secara perdata. Keduanya akan dituntut membayar Rp300 miliar. Uang dari hasil denda itu bakal diberikan untuk rakyat Papua.


"Beliau bilang, kalau gugatan itu dikabulkan pengadilan, semua uang Rp 300 miliar itu untuk masyarakat Papua," kata penasihat hukum Luhut, Juniver Girsang dikutip dari laporan Tempo, Rabu (22/9/2021).


Haris Azhar mengatakan data-data soal Luhut perihal dugaan tambang di Papua, bukan hal baru. "Laporannya sudah dipublikasi di website Jatam, KontraS, Walhi, dan lain-lain. Laporan mereka ada sumber datanya," kata Haris dalam wawancara dengan Tempo.