Polisi Tetapkan 5 Panitia Diksar Mapala IAIN Bone Sebagai Tersangka
Polisi menemukan tanda kekerasan pada tubuh korban usai menjalani Diksar Mapala.

KABAR.NEWS, Bone - Kepolisian Resor (Polres) Bone menetapkan lima orang tersangka kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Bone, Irsan saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala). Adapun lima tersangka merupakan panitia pelaksana diksar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Bone, Ajun Komisaris Ardy Yusuf membenarkan pihaknya sudah menetapkan lima orang tersangka kasus kematian Irsan. Ardy mengungkapkan lima tersangkan merupakan senior Irsan di Mapala.
"Lima tersangka dari pihak panitia," ucap Ardy kepada KABAR.NEWS, via seluler, Rabu (17/3/2021).
Meski telah menetapkan lima orang tersangka, Ardy enggan mengekspose identitas tersangka. Ardy mengungkapkan lima tersangka merupakan mahasiswa aktif IAIN Bone.
Menurut informasi, para tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap Irsal saat mengikuti Diksar selama delapan hari. Polisi menyebut tersangka menganiaya korban dengan cara memukul hingga menendang bagian vital tubuh korban.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan, nasib malang menimpa mahasiswa IAIN Bone bernama Irsan. Pemuda berumur 19 tahun itu meninggal dunia usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM Pencinta Alam kampusnya selama delapan hari.
Penulis: Reza Rivaldy/B