Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Benda Pusaka di Pangkep

Setelah buron

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Benda Pusaka di Pangkep
Ilustrasi benda pusaka yang dipamerkan pada sebuah kegiatan di Balai Jenderal M. Yusuf Makassar, Selasa (3/9/2019). (KABAR.NEWS/Darsil Yahya)






KABAR.NEWS, Pangkep - Dua pelaku pencurian bernama Renaldi alias Aldi dan Firmansyah harus mendekam di sel tahanan. Remaja berusia 19 tahun itu diduga mencuri benda pusaka dan uang di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 3 Oktober 2020.  


Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Anita Taherong mengatakan kedua pelaku diamankan terpisah. Polisi pertama kali membekuk Firmansyah di kediamannya, di Kampung Borong Jambua, Kecamatan Minasatene, Pangkep.


Dari hasil pengembangan, pelaku Renaldi dibekuk Resmob Polres Pangkep dibackup Resmob Polsek Manggala Makassar di Jalan Kesadaran, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, pada Senin (5/10/2020) dini hari.


Menurut Anita, kedua pelaku memang kerap melakukan aksi pencurian di Kabupaten Pangkep. Pada 3 Oktober, keduanya menyatroni rumah warga Pangkep dan menggasak benda pusaka, uang tunai serta barang elektronik.


"Korban yang sedang tidur pulas, membuat terduga pelaku berhasil masuk ke dalam kamar korban dan  membuka lemari. Lalu, pelaku  mengambil sejumlah uang serta 2 buah pusaka milik korban yang ada dalam lemari," kata dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10/2020).


Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku Renaldi, yaitu satu unit Handphone merek Oppo tipe A12, 1 saset tembakau sintesis gorilla dan uang tunai Rp100 ribu. Sedangkan barang bukti dari pelau Firmansyah yaitu uang Rp45 ribu dan satu HP merek Oppo.


Terkait dengan adanya pelaku lain, polisi masih sementara pendalaman. "Sementara dalam tahap pemeriksaan pak, belum  rampung," tambah Anita.


Penulis: Saharuddin/C