Polisi Tangkap Honorer RSUD Jeneponto Terkait Kepemilikan Sabu

ditangkap Satres Narkoba Polres Jeneponto atas kepemilikan sabu 0,205 gram

Polisi Tangkap Honorer RSUD Jeneponto Terkait Kepemilikan Sabu
Ketgam: Ia adalah WA (29) warga Jalan M Ali Gassing, Kelurahan Pabiringan, Kacamatan Binamu. WA ditangkap di kediamannya pada Sabtu, (10/1/2021) kemarin. 






KABAR.NEWS, Jeneponto - Seorang pria di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan,ditangkap Satres Narkoba Polres Jeneponto atas kepemilikan sabu 0,205 gram.

Ia adalah WA (29) warga Jalan M Ali Gassing, Kelurahan Pabiringan, Kacamatan Binamu. WA ditangkap di kediamannya pada Sabtu, (10/1/2021) kemarin. 

Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, pria yang bekerja di RSUD Jeneponto ini ditangkap polisi akibat memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,205 gram. Selain itu, juga uang tunai Rp11.000 ribu beserta Hp merk Oppo turut diamankan polisi. 

"Barang bukti yang ditemukan di TKP, 1 saset plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,205 gram," ujarnya dalam keterangan tertulis. 

Syahrul bercerita, di kediaman pelaku, polisi melakukan penggeledahan. Dimana, saat itu pelaku sedang berada di lorong masuk rumahnya. Beralaskan informasi dari warga, terkuak bahwa pelaku kerap melakukan penyalahgunaan narkoba. 

"Sehubungan dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang mana dalam penggeledahan tersebut, ditemukan BB," jelasnya. 

Mantan Kapolsek Tamalatea ini mengaku, saat diintrogasi pelaku mejelaskan bahwa barang tersebut hanya untuk di konsumsi sendiri di rumahnya. 

"Semua BB yang ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 


Penulis: Akbar Razak/A