Polisi Pulangkan Terduga Penyebar Hoaks Suap Jaksa Kasus Rizieq
Mengaku facebook-nya diretas

KABAR.NEWS, Makassar - Terduga penyebar hoaks suap jaksa sidang Habib Rizieq Shihab (HRS), dibebaskan polisi karena tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan.
Pemuda asal Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial F tersebut, sempat diamankan tim gabungan kepolisian dan Kejari Takalar pada Senin (22/3/2021) di Takalar.
Di hadapan petugas, F mengaku akun media sosial Facebook-nya diretas oleh pihak yang tidak diketahui dan menyebarkan video hoaks dugaan suap jaksa oleh Rizieq.
"Berdasarkan hasil interogasi dari intel Kejagung RI , akun milik yang diduga pelaku ini diduga di-hacker atau diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan dalam keterangannya, Senin (22/3/2021) petang.
Kata Zulpan, F kini sudah dipulangkan ke rumahnya dan dibuatkan surat pernyataan agar dapat hadir jika sewaktu-waktu ini dimintai keterangan kembali terkait kasus ini.
"Yang diamankan barang bukti dua buah handphone, sudah dibawa ke kantor Kejagung RI untuk pendalaman lebih lanjut," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md meminta pengusutan video hoaks seorang jaksa menerima suap terkait sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab. Mahfud menila,i video tersebut sengaja diviralkan oleh orang tak bertanggung jawab.
Mahfud mengatakan dirinya telah menelaah dan kemungkinan untuk melakukan revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menghilangkan pasal karet. Ia mengatakan UU ITE berangkat seperti kasus yang saat ini terjadi.
"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," cuit Mahfud dalam akun Twitter resminya, Minggu (21/3/2021).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan potongan video viral penangkapan jaksa AM sebenarnya terjadi enam tahun lalu. Akibat video hoaks tersebut, kata Mahfud, membuat publik marah.
Penuli: Reza Rivaldy/B