Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Pulau Lantigiang Selayar Dijual
Pulau Lantigiang masuk dalam wilayah Taman Nasional Taka Bonerate Selayar.

KABAR.NEWS, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kini turun tangan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penjualan sebuah pulau kecil di Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pulau yang diduga dijual itu bernama Pulau Lantigiang, yang masuk administrasi Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate, Selayar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan mengatakan kasus tersebut kini dalam tahap penyelidikan Kepolisian Resor (Polres) Selayar. Polisi mulai menyelidiki kasus dugaan penjualan pulau itu setelah menerima laporan dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate.
"Pulau yang hendak dijual memang masuk wilayah Taman Nasional Taka Bonerate," ujarnya saat dihubungi KABAR.NEWS melalui telepon, Sabtu (30/1/2021).
Zulpan mengaku petugas sudah mendatangi lokasi untuk mengambil keterangan sejumlah saksi. Sejauh ini, dari hasil penyelidikan, diduga pulau dijual seharga Rp900 juta oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik. Kabarnya, si penjual sudah menerima uang muka senilai Rp10 juta.
"Tujuh orang saksi sudah diperiksa, mulai dari keluarga dari pihak yang diduga sebagai pembeli pulau," kata dia.
Sekedar diketahui, pulau Lantigian itu termasuk kawasan zona perlindungan bahari. Sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SK.23/KSDAESET/KSA.0/1/2019 tertanggal 23 Januari 2019, status pulau kemudian ditetapkan masuk kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.
Penulis: Reza Rivaldy/B