Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Dihukum 10 Bulan Penjara
*Keduanya terbukti menghalangi kerja-kerja pers

KABAR.NEWS, Makassar - Dua polisi terdakwa penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, dijatuhi vonis hukuman penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (12/1/2022).
Kedua polisi itu adalah Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Purwanto dan Firman terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana masing-masing 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhamad Basir dalam sidang Pengadilan Negeri Surabaya yang disiarkan di Youtube AJI Indonesia seperti dikutip Tempo.co.
Selain pidana penjara, majelis hakim mewajibkan kedua terdakwa membayar restitusi kepada korban Rp13.819.000 serta kepada saksi kunci berinisial F sebesar Rp21.850.000.
Restitusi merupakan uang yang harus dibayarkan terdakwa pada korban sebagai ganti rugi biaya hidup selama Nurhadi tidak bisa bekerja. Kedua korban tidak dapat bekerja selain karena merasa terancam keselamatannya, juga peralatan kerja mereka rusak.
Vonis hakim kepada kedua polisi penganiaya Nurhadi lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Setelah putusan ini, jaksa dan dua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Purwanto dan Firman didakwa menyekap dan menganiaya Nurhadi saat menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya. Nurhadi ditugaskan oleh redaksi Tempo untuk meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak.
Nurhadi mendatangi resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di gedung Graha Samudra Bumimoro, Kompleks Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya pada 27 Maret 2021.
Anak Angin menikah dengan anak mantan Kepala Biro Perencanaan Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Achmad Yani. Saat hendak meminta konfirmasi kepada Angin itulah, Nurhadi sempat dipiting dan dipukuli oleh beberapa orang.