Polisi Makassar Ungkap Prostitusi Online Libatkan Anak Bawah Umur
Berawal dari laporan orang tua jika anaknya dijajakan oleh rekannya di aplikasi MiChat.

KABAR.NEWS, Makassar - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali mengungkap kasus prostitusi online di sebuah wisma di kawasan Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang dan satu anak di bawah umur.
Ketua Tim Penikam Polrestabes Makassar, Inspektur Satu Arif Muda menjelaskan pihaknya mengungkap prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur berawal dari sebuah laporan dari orang tua. Saat itu, N (14) kabur dari rumah tiga minggu lalu dan diajak oleh 4 pelaku yang ditangkap.
"Pengakuan orang tuanya bahwa anaknya ada di wisma. Kita langsung bergerak menuju wisma," ujarnya, Senin (8/2/2021).
Hanya saja, saat tim Penikam tiba di wisma tersebut, N tidak berada di dalam kamar. Tetapi mereka sembunyi di dalam gudang wisma.
"Tidak kami temukan di kamar, tapi di dalam gudang wisma," ujarnya.
Selain mengamankan N, polisi juga menangkap empat orang lainnya yakni M (32) warga Mandai, IM (19) warga Pattalasang, Gowa, T (18) dan Andika (21), warga Sabutung Makassar. Arif mengaku N diduga dijajakan oleh rekan ayahnya melalui aplikasi MiChat.
"Ayah korban keberatan karena salah satu rekannya telah menjual anaknya melalui aplikasi MiChat. orang tuanya tidak mengetahui apa yang dilakukan anaknya selama berada di luar rumah," tuturnya.
Penulis: Reza Rivaldy/B