Polisi Makassar Tangkap 11 Pemuda Usai Keroyok Anak di Bawah Umur
Polsek Panakkukang Makassar menangkap 11 terduga pelaku pengeroyokan berdasarkan rekaman CCTV.

KABAR.NEWS, Makassar - Unit Reskrim Kepolisian Sektor Panakkukang menangkap 11 pria terduga pelaku penganiayaan terhadap remaja berinisial RD (14) di sebuah warnet, di Jalan Pengayoman, Kota Makassar. Penganiayaan diduga didasari saling senggol di jalan raya.
Adapun para pelaku yang dicokok polisi masing-masing bernama Malik Al Sidik Kia (24), Muh Imam (24), EP (18), Try Wahyudi (23), Syaiful Usman (20), Muh Amin (25), Muh Ahlan (24), FJ (18), MS (17), Abdul Rahim (20), Iksanul Haq (21),
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Panakkukang, Inspektur Satu Iqbal Usman mengatakan palaku kini sementara dalam pemeriksaan tim penyidik. Mereka diringkus di beberapa lokasi Kecamatan Panakkukang dan Manggala, Makassar, Selasa (6/4/2021).
"Kami mengamankan sebelas orang diduga sebagai pelaku atau ada kaitannya dengan perkara pengeroyokan mengakibatkan seorang korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah," kata Iqbal di Mapolsek Panakkukang, Rabu (7/4/2021).
Perwira Polri dua balok ini menyatakan penganiayaan ini dilaporkan oleh rekan korban SP, Selasa (6/4/2021) dini hari. Kurang dari 24 jam para pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
"Awalnya pelapor ini tengah bermain game online tiba-tiba temannya lelaki RD (korban) berlari masuk ke dalam warnet, diikuti para pelaku yang mengejar. Di situ korban langsung dianiaya juga beberapa orang pengunjung warnet menggunakan kepalan tangan, tendangan, dan benda tumpul," ucap Iqbal.
Dia menambahkan dalam rekaman CCTV, salah satu pelaku terlihat menenteng parang. Pihaknya juga sementara menyelidiki terkait senjata tajam apakah turut digunakan dalam penganiaayan itu.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini mengungkapkan RD mengalami luka robek di kepala bagian belakang, luka bengkak pada lengan kiri dan rasa sakit di kaki serta pembengkakan di bibir.
Polisi juga mengaku masih mendalami motif dan latar belakang perkara pengeroyokan itu terjadi. Hasil interogasi awal disebutkan kejadian tersebut berawal dari kecelakaan lalu lintas antara korban dan salah seorang pelaku sampai pada akhirnya berujung pengeroyokan.
"Namun kami masih dalami motif karena belum 24 jam juga kami amankan. Kita dalami juga apakah ini adalah geng motor. Termasuk apakah para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Yang terlibat tabrakan itu MA, kemudian dipanggil teman-temannya," jelas Usman.
Saat ini para pelaku masih mendekam di tahanan Mapolsek Panakkukang. Serta para pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 Junto 170 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas lima tahun.
Penulis: Reza Rivaldy/B