Polisi Kesulitan Identifikasi Pelaku Pemukulan Saat Unjukrasa UU Omnibus Law di Jeneponto

Oknum polisi memakai masker dan kaos penutup kepala

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelaku Pemukulan Saat Unjukrasa UU Omnibus Law di Jeneponto
aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law beberapa waktu lalu di Jeneponto

KABAR.NEWS, JENEPONTO - Kasus pemukulan terhadap 7 mahasiswa yang dilakukan oknum polisi yang terjadi pada aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law beberapa waktu lalu belum menemui titik terang hingga saat ini. 

Sementara aktivis mahasiswa yang mengaku telah dianiaya telah melaporkan kasus ini ke Propam Polres Jeneponto pada 6 November 2020.

Kasi Propam Polres Jeneponto, Iptu Bambang Widi mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan.

"Iya sementara dalam tahap proses penyelidikan," singkatnya saat dihubungi Kabar.News, Kamis (19/11/2020).

Hingga saat ini pihaknya juga mengaku masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari korban.

"Kami masih mengumpulkan bahan keterangan dari semua yang ada di situ. Termasuk mahasiswa juga untuk memperlihatkan juga mana yang ini, untuk keteranganya yang bisa langsung menunjuk atau apa, kalo ada sumber yang lain," ungkapnya.

Namun, dia mengaku bahwa pihaknya kesulitan untuk mengungkap kasus pemukulan terhadap mahasiswa tersebut.

"Yah masalahnya, dia (oknum polisi) juga memakai masker dan kaos penutup kepala yah begitu, kita juga harus profesional jangan sampai salah ambil na saya di baliki," tukasnya.

Dia menambahakan, bahwa pihaknya juga akan memanggil sejumlah korban.

"Iya, jadi saya tambahkan lagi jadi saya harus panggil semuanya itu (mahasiswa), yang ada sepengetahuannya karena dia lebih dekat toh,"

"Sementara berjalan, sementara berjalan, sementara berjalan," pungkasnya.


Penulis: Akbar Razak/B