Polisi di Torut Tangkap 7 Pelaku Judi Sabung Ayam, Satu Mahasiswa
Sembilan ekor ayam masih hidup

KABAR.NEWS, Toraja Utara - Tim Khusus (Timsus) Singgalung Polres Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan, meringkus tujuh pelaku judi sabung ayam. Dari tujuh pelaku judi sabung ayam yang ditangkap, lima orang diantaranya bekerja sebagai petani dan seorang mahasiswa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Torut AKP Harjoko mengatakan tujuh pelaku ditangkap saat sedang asyik mengadu ayamnya di Tongkonan Tigaruk Kelurahan Tallang Sura', Kecamatan Rantebua, Rabu (21/4/2021)
"Tim Khusus menangkap tujuh terduga pelaku judi sabung ayam di Tongkonan Tigaruk Kelurahan Tallang Sura', Kecamatan Rantebua, Toraja Utara, sekitar pukul 14.00 Wita," ujarnya dalam pres rilis yang diterima KABAR.NEWS, Rabu. (Baca juga: Judi Sabung Ayam, Seorang ASN di Torut Ditangkap Polisi)
Dikatakan Harjoko bahwa dari ketujuh terduga tersebut, 5 (lima) diantaranya berinisial MGS (40), J (42), C (50), MD (40), dan LB (66) sehari-harinya bekerja sebagai petani. Sementara 2 lainnya EP (32) sebagai pekerja swasta dan MB (22) masih Mahasiswa.
Harjoko mengatakan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga turut menyita barang bukti, seperti uang tunai senilai jutaan rupiah yang disinyalir merupakan uang taruhan sabung ayam.
"Turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2.705.000, sembilan ekor ayam aduan yang masih hidup, enam ekor ayam aduan yang sudah mati, dua puluh buah pisau taji dan dua unit sepeda motor," ucapnya. (Baca juga: Pria di India Selatan Tewas Dibunuh Ayam Sabungnya)
Saat ini, para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Serta para pelaku bakal disangkakan dengan pasal 303 KUHPidana.
Penulis: Febriani/B