Polisi di Jeneponto Tangkap 2 Truk Bermuatan Pupuk Bersubsidi, Hendak Dijual ke Gowa

Melanggar Permendag Nomor 15/2013

Polisi di Jeneponto Tangkap 2 Truk Bermuatan Pupuk Bersubsidi, Hendak Dijual ke Gowa
Pupuk bersubsidi jenis Urea diduga diperdagangkan oleh salah satu Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. (kabar.news/akbar)

KABAR.NEWS, JENEPONTO - Pupuk bersubsidi jenis Urea diduga diperdagangkan oleh salah satu Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

 

Bahkan, harga pupuk yang diperdagangkan diduga melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Ironisnya lagi, pupuk tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Gowa untuk dijual lagi. 

 

Kasus ini terungkap setelah aparat dari Polsek Kelara berhasil menangkap 2 truk yang bermuatan pupuk bersubsidi jenis Urea. 

 

 
"Kita amankan 2 buah truk yang bermuatan pupuk subsidi jenis urea di jalan," ujar Waka Polsek Kelara Iptu Sukhardi, Sabtu, (24/10/2020).

 

Menurutnya mobil pengangkut pupuk subsidi dari pemerintah akan dijual ke Kabupaten Gowa.

 

Pupuk urea ini berasal dari Gapoktan yang kerja sama dengan penyalur dan salah satu Koperasi Unit Desa (KUD) di Jeneponto.

 

"kerja sama dengan penyalur dan salah satu Koperasi Unit Desa (KUD),di Jeneponto," katanya. 

 

Diketahui harga pupuk subsidi dari pemerintah Rp 90.000/zak dan diluar harganya Rp105.000/zak.

 

Selain itu menurut informasi dari warga, pupuk bersubsidi diduga dijual ke Kabupaten Gowa dan harganya lebih tinggi dari pada pengecer.

 

 

Pupuk bersubsidi jenis urea yang dijual kepada masyarakat seharga Rp 105.000 diatas harga HET yaitu Rp 90.000.

 

Selain itu, warga meminta kepada polisi supaya membongkar Gapoktan-Gapoktan yang nakal.

 

"Apalagi pengecer yang nakal yang menjual pupuk keluar daerah," ucap salah satu warga, yang enggan disebut namanya. 

 

Terkait hal ini, diduga sudah menyalahi aturan penggunaan pupuk bersubsidi karena menjual dengan harga di atas HET yaitu Rp90.000 ribu.

 

Selain itu ada dugaan penyalahgunaan lainnya, yakni menjual ke desa lainnya bahkan diluar kabupaten, melanggar Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 pasal 30 ayat 2 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian junto pasal 2 Perpres Nomor 15 tahun 2011.

 

Dimana, Distributor dan Pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penulis: Akbar Razak/B