Polisi Bongkar Pesta Narkoba di Rusun ASN Sinjai
*Dua orang ditangkap

KABAR.NEWS, Sinjai - Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai mengamankan dua warga yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah susun atau rusunawa aparatur sipil negara (ASN) Sinjai.
"Terduga pelaku dua orang diamankan saat mereka sedang memakai narkoba di rumah susun ASN Pemkab Sinjai pada hari Jumat kemarin," kata Kapolres Sinjai AKP Iwan Irmawan kepada dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/1/2022).
Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial AM (43) dan AH (46) keduanya beralamat di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Dijelaskan Iwan Irmawan, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Laporan ini ditindak lanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
Polisi pada Jumat kemarin lantas melakukan penangkapan. Kamar di lantai dua Rusun dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba dan hasilnya, ditemukan dua pria berada di kamar tersebut.
"Saat anggota melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu pireks yang diduga berisi sabu serta satu silet, satu plastik bening yang diduga berisi sabu. Kemudian ditemukan satu korek lengkap, satu botol lengkap dengan pipet dan dua HP," sebut Iwan.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang buktinya masih diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Iwan.
Penulis: Syarif/B