Polisi Berpangkat Bripka di Jeneponto Ditangkap Nyabu Bareng Perempuan

* Dibeli patungan

Polisi Berpangkat Bripka di Jeneponto Ditangkap Nyabu Bareng Perempuan
Ilustrasi Anggota Polri. (KABAR.NEWS/Fahrul)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Anggota Polres Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berpangkat Bripka terancam diberhentikan tidak dengan hormat karena ditangkap sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu 


Penggrebekan tersebut terjadi pada Senin, 17 Oktober 2022, di sebuah rumah di  Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jeneponto. Polisi berinisial SP itu tidak sendiri. Ia bersama seorang pria inisial I dan perempuan SKS.


Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan warga. Polisi dari unit Provos kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud.


Setibanya, petugas mendapati Bripka SP, pria I dan perempuan SKS sedang berada di dalam kamar. Ketiganya diamankan setelah mengonsumsi narkoba jenis sabu.


"Namun barang diduga narkotika jenis sabu yang dikonsumsi tersebut belum habis, dan masih ada sisa dari sebelumnya sebanyak dua saset dan hanya kurang sedikit dari dua saset tersebut," kata Andi Erma Suryono kepada KABAR.NEWS di Jeneponto, Rabu (20/10/2022).


Menurut Andi Erma, ketiganya mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dengan cara patung-patungan. Pria I menyumbang Rp400 ribu, perempuan SKS Rp400 ribu dan Bripka SP cuma Rp200 ribu. 


Setelah dana terkumpul SP menyerahkan uang tersebut kepada I untuk membeli sabu-sabu kepada seseorang yang masih dalam pengejaran petugas.


"Pria I membeli diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua saset dengan harga Rp1 juta," ungkapnya.


Dari hasil pengerebekan, petugas mengamankan dua saset klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dan bong alas hisap serta dos hp. "Kepada ketiga orang terduga tersebut dikenakan pasal 112 dan pasal 127 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.


Selain sanksi pidana, Bripka SP jika terbukti bersalah dan memakai narkoba, terancam diberhentikan tidak dengan hormat sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.


Penulis: Akbar Razak/A