Polisi Bekuk Warga Tellulimpoe Sinjai Pemilik 10 Saset Sabu

Barang haram ini berasal dari Kajang

Polisi Bekuk Warga Tellulimpoe Sinjai Pemilik 10 Saset Sabu
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat diamankan di Polres Sinjai. (IST)






KABAR.NEWS, Sinjai - Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai, Sulsel, menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, pada Jumat (3/9/2021). Terduga pelaku diketahui bernama inisial AS berusia 29 tahun.

Kasat Narkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Willem kepada KABAR.NEWS mengungkapkan, penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


"Terduga pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang tidur-tiduran di atas ayunan di bawah kolong rumah orang tuanya," kata Hanny saat dihubungi, Sabtu (4/9/2021).


Hanny yang memimpin penangkapan ini menjelaskan, pihaknya mengambankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak bening berisi sepuluh saset kristal bening yang diduga sabu-sabu.


Selain itu ada sepuluh lembar plastik klip kosong, satu buah sendok takar sabu, satu buah sumbu kompor sabu, satu buah korek api gas di saku celana depan sebelah kiri. Barang-barang itu ditemukan dari hasil penggeledahan.


"Total berat sabu yang diamankan 2,44 gram, barang bukti lainnya satu unit Handphone merek Samsung warna hitam, uang tunai Rp200 ribu dari hasil penjualan sabu," sebutnya.


Dari hasil interogasi, AS mengakui bahwa barang bukti berupa 10 saset kristal bening yang diduga sabu dan barang bukti lainnya adalah miliknya. Barang haram ini yang diperoleh dari seseorang yang beralamat di Kajang, Kabupaten Bulukumba.


"Pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Hanny.


Penulis: Syarif/B