Polisi Bekuk Bandar Sabu-sabu di Bantaeng
Uang Rp34 juta diamankan

KABAR.NEWS, Bantaeng - Polisi membekuk seorang pria berinisial IS diduga bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Dari penangkapan terhadap pria 34 tahun itu, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 93,46 gram dan uang tunai Rp34 juta serta barang bukti lainya.
Paur Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri mengatakan, pelaku ditangkap di kediamanya di Jalan Kakatua, Kelurahan Palantikang, pada Senin (16/11/2020).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa IS kerap melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Kakatua.
"Akhirnya Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, AKP Amin Juraid bersama anggota Sat Resnarkoba dibantu oleh unit Buser Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Kakatua," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Disitu polisi menemukan sejumlah barang bukti. Namun, barang bukti itu dibuang oleh pelaku di dalam kamar mandi rumah tetangganya.
"Dalam peti dan termasuk botol bong lengkap degan pipetnya, tempat kaca mata yang berisi sendok sabu yang terbuat dari pipet minuman," ungkapnya.
Kata dia, peti tersebut diakui oleh pelaku bahwa itu adalah miliknya. Pelaku kemudian membuka peti tersebut.
"Ternyata di dalam terdapat sejumlah barang bukti yang diakui diperoleh atau di beli sesama mantan Napi Narkoba, yang beralamat di Makassar," tegasnya
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114, 112 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Penulis: Akbar Razak/B