Polda Sulsel Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Ada Pegawai BUMN Ditangkap

Empat orang ditangkap dalam kepemilikan senpi ilegal.

Polda Sulsel Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Ada Pegawai BUMN Ditangkap
Senpi ilegal yang diamankan Polda Sulsel.






KABAR.NEWS, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan Operasi Pekat Lipu 2023 selama 20 hari mulai dari 4-23 Agustus 2023. Dari sejumlah kasus diungkap, penjualan senjata api ilegal menjadi perhatian.


Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni Harso menjelaskan pengungkapan penjualan dan kepemilikan senpi ilegal berawal dari penyelidikan dan penangkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya tersangka inisial HY. Dari penangkapan HY ditemukan senpi jenis G2 Combat, tiga magazine, dan delapan butir peluru.

"Berawal pengungkapan dilakukan Polda Metro Jaya beberapa saat lalu ke Semarang. Dari Semarang ini kemudian berentet ke Makassar. Sehingga yang pertama diambil kemarin kita backup adalah tersangka HY dan sudah dibawa ke Polda Metro Jaya," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Selasa (29/8/2023).



Dari pengungkapan tersebut, Direskrimum Polda Sulsel akhirnya mengungkap tiga pelaku lainnya. Tiga pelaku kepemilikan senpi ilegal yakni MM, R, FD dan R.

"Dari tangan MM diamankan satu pucuk senpi merk Baikal, satu magazine, 11 butir peluru kaliber 7,66 mm, terus 4 butir peluru tajam kaliber 9 mm dan satu butir peluru karet kaliber 9 mm," urainya.

Untuk tersangka R diamankan sepucuk senpi jenis SIG Sauer P22 lokal dan satu pucuk Airgun. Polisi juga menemukan satu buah magazine, satu kotak senjata, peluru karet satu butir, dan lima butir peluru tajam. 

"Tersangka RI diamankan satu pucuk senpi jenis baikal lokal. Satu buah magazine dan satu kotak senjata," sebutnya.

Sementara penangkapan terhadap FD, diamankan sepucuk senpi jenis FN, satu magazane, dan satu kotak senjata. FD mendapatkan senpi dari tersangka HY.

"Dia membeli senpi dari tersangka HY dengan harga Rp25 juta. FD dan HY bertemu pada Januari 2023 di sebuah warkop di Jalan Ance Dg Ngoyo dan transaksi senpi itu," ujarnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Komisaris Besar Jamaluddin Farti mengatakan dari empat tersangka diamankan dalam kepemilikan senpi, satu diantaranya adalah pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni RI.

"Senjata api tersebut dia peroleh tersangka HY yang di beli seharga Rp6 juta. Dia membeli dan bertransaksi senpi itu dari HY di Jalan Tol Ir Sutami," sebutnya.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 1 Ayat 1 (satu) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.