Polda Sulsel Tangkap Penghina Bupati Enrekang

Bupati Enrekang, Muslimin Bando merasa pelaku melakukan penghinaan.

Polda Sulsel Tangkap Penghina Bupati Enrekang
Polda Sulsel menangkap penghina Bupati Enrekang, Muslimin Bando. (Foto: Istimewa)

KABAR.NEWS, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap seorang pemuda bernama Ridwan (25). Ridwan ditangkap karena dituding menyebarkan informasi menimbulkan kebencian dan permusuhan atau SARA melalui media sosial.

Pria umur 25 tahun itu ditangkap polisi di Jalan Latimojong, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu malam (7/2/2021).

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan Ridwan diamankan lantaran menghina Bupati Enrekang, Muslimin Bando.

"Pelaku ditangkap karena membuat berita di media online yang bermuatan menghina Bupati Enrekang," kata Supriyanto kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Kata polisi, Ridwan mengakui membuat berita di media online Update Sulsel News terkait Bupati Enrekang, Muslimin Bando. Dalam pemberitaannya, Ridwan menuliskan atau menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan melalui media elektronik. 

"Korban keberatan dengan perbuatan dari pelaku. Korban merasa nama baiknya dicemarkan atau dihina," ungkapnya.

Namun, Supriyanto enggan menjelaskan secara rinci terkait pemberitaan seperti apa yang dituliskan oleh Ridwan hingga berujung dengan proses hukum. Menurutnya, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Pelaku disangkakan lasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," tandasnya.

Penulis : Reza Rivaldy/A