Polda Sulsel: Sudah Amankan 24 Orang Jaringan JAD Sulawesi

Penangkapan dilakukan Densus 88 Antiteror pasca bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.

Polda Sulsel: Sudah Amankan 24 Orang Jaringan JAD Sulawesi
Tim Gegana Polda Sulsel melakukan penggeledahan rumah terduga bomber Gereja Katedral Makassar di Jalan Tinumbu Lr 2, Makassar, Senin (29/3/2021). (Foto: KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)

KABAR.NEWS, Makassar -  Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terus melakukan pengembangan terhadap jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Perkembangannya sudah ada puluhan jaringan terduga teroris diamankan di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan mengungkapkan perkembangan penyelidikan terbaru dalam kasus bom bunuh diri Gereja Katedral Kota Makassar, total diamankan sudah 24 orang.

"Sekarang sudah diamankan (Tim Densus 88) sudah 24 orang. Kemudian dari 24 orang ini, yang wanitanya tinggal dua," Kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

Zulpan mengatakan pengungkapan 24 orang ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim Densus 88 dibantu jajaran Polda Sulsel. Penyelidikan dimulai sejak peristiwa bom bunuh diri pasangan suami istri L dan YSF Bom pada Minggu (28/3/2021).

"Ditangkap di sejumlah daerah di Sulsel. Selain di Makassar, ada juga di Kabupaten Gowa," ungkapnya.

Zulpan menyebut ada 26 total orang sebelumnya ditangkap tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, beberapa waktu lalu. Empat di antaranya adalah wanita. Namun seiring dengan proses penyelidikan, beberapa orang dipulangkan.

"Dua wanita dipulangkan karena tidak terbukti. Awalnya kan empat wanita. Jadi yang wanita sekarang tinggal dua orang," jelasnya.

Zulpan menerangkan bahwa 24 orang yang ditangkap, semuanya adalah anggota JAD kompolotan Kompleks Villa Mutiara Klaster Biru, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Mereka memiliki peran penting dalam aksi teror oleh pasturi bomber gereja. Selain itu mereka juga disebut berafiliasi dengan ISIS.

"Peran lebih rincinya belum bisa kita sampaikan karena masih terus jalan pemeriksaannya," ucap Zulpan.

Puluhan anggota JAD yang ditahan lanjut Zulpan, saat ini masih berstatus terperiksa. Merujuk dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.

"Mereka punya kewenangan waktu pemeriksaan 21 hari sebelum ditingkatkan statusnya," ucapnya.

Penulis: Reza Rivaldy/B