Polda Sulsel Biarkan Bapak-Anak Tersangka Korupsi Dishub Berkeliaran

- Alasan penyidik karena ketiga tersangka kooperatif

Polda Sulsel Biarkan Bapak-Anak Tersangka Korupsi Dishub Berkeliaran
Kolase foto ketiga tersangka kasus pengadaan marka jalan Dishub Sulsel. (Internet/facebook)

KABAR.NEWS, Jeneponto - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) belum melakukan penahanan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan marka jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel. Dua dari tiga tersangka dalam perkara ini merupakan bapak dan anak. 


Dia adalah Ilyas Iskandar (II) yang merupakan mantan Kepala Dishub Sulsel dan anaknya, Muhammad Islam Iskandar (MII) yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto. Satu tersangka lainnya adalah pihak swasta berinisial GK.


Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pihaknya sengaja tidak menahan ketiga tersangka karena dianggap kooperatif. (Baca juga: Polisi belum Tetapkan Tersangka Penganiaya Pasutri yang Viral di Jeneponto)


"Sudah saya cek, tidak ditahan karena kooperatif," kata Komang kepada KABAR.NEWS via telepon, Sabtu (27/8/2022).


Selain itu, Polda Sulsel juga mengklaim ketiga tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti perkara yang sudah disidik sejak beberapa tahun terakhir.


"Didalam pemeriksaan dan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti," klaim Komang.


Islam Iskandar tidak Berhak Urus Proyek


Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf mengumumkan II, MII dan GK sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan rambu lalu lintas angkutan jalan atau marka jalan.


Ketiga tersangka diduga melakukan pemufaktan jahat dengan me-mark up atau menggelembungkan harga barang untuk mendapat keuntungan. Tak hanya itu, proyek ini merugikan negara Rp1,3 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


"Hasil audit sudah dilaksanakan BPKP dengan kerugian Rp1,3 miliar tahun anggaran 2019," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Makassar Senin (22/8/2022).


Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadly menambahkan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan korupsi proyek pengadaan rambu lalu lintas. (Baca juga: LBH Makassar ungkap Kronologi Kematian Pemulung Diduga Disikat Brimob di Bantaeng)

Ilustrasi rambu lalu lintas. (Internet)


Menurut Fadly, tersangka GK sebagai pihak swasta berperan menjual dan atau mengalihkan proyek marka jalan itu untuk dikerjakan perusahaan MII atau Muh. Islam Iskandar. Sementara Ilyas adalah kuasa pengguna anggaran proyek. 


"Peran tersangka I sebagai pengguna anggaran dan juga mantan Kadis, kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII tidak berhak bekerja. (MII) masih aktif (anggota DPRD Sulsel)," kata Fadly. (Baca juga: Pejabat Polda Sulsel Temui Bupati dan Sekda Jeneponto, Bahas Apa?)


Fadly tidak menyebut nama perusahaan tersangka inisial GK, begitu juga nama terang terduga pelaku ogah disebutkan penyidik Polda Sulsel.


Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan ketiga tersangka melanggar pasal 3 subsidaer pasal 2 Undang Undang 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.


Klaim Tidak Pernah Diperiksa


MII atau Muh. Islam Iskandar adalah Anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi Partai Demokrat. Dia duduk sebagai wakil rakyat setelah terpilih pada Pemilu 2019.


Islam merupakan salah satu politisi muda di DPRD Jeneponto. Dia tak lain merupakan keponakan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar. Islam terpilih ke dewan mewakili daerah pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi Kecamatan Kelara dan Rumbia.


Pada hari ketika Polda Sulsel menyebut namanya secara inisial sebagai tersangka dugaan korupsi, Islam Iskandar mengaku tidak pernah diperiksa. Dia mengklaim ingin mengklarifikasi hal ini kepada Ditkrimsus Polda Sulsel.


"Tunggu brother saya mau pastikan ini (tersangka) di pak dir (Dirkrimsus, red) kenapa ada berita," kata Islam Iskandar saat dihubungi KABAR.NEWS, Senin (22/8/2022).


Islam Iskandar yang juga Ketua PMI Jeneponto mengaku, tidak pernah dipanggil oleh penyidik apalagi sempat diperiksa terkait dugaan kasus korupsi ini.


Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Islam tak pernah nampak di DPRD Jeneponto. Begitu juga rumah singgahnya di Kelurahan Tolo, Kelara, Jeneponto, pemuda tersebut juga tidak terlihat.


Ilyas Iskandar: Dari Kasus Pungli Hingga Dugaan Korupsi


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan marka jalan, Ilyas meniti karirnya sebagai birokrat. Dia diketahui menjabat sebagai Kepala Dishub Sulsel sejak tahun 2016.


Tiga tahun berselang atau tepatnya pada Juli 2019, Ilyas dicopot dari jabatan Kepala Dishub Sulsel karena dugaan pungutan liar atau pungli penerbitan rekomendasi pembuatan plat kuning pada kendaraan.


Pencopotan Ilyas Iskandar berdasarkan hasil rekomendasi Inspektorat Sulsel yang menemukan adanya pungli di Dishub. Hal ini juga sesuai penulusuran Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Gubernur Sulsel saat itu, Nurdin Abdullah, tak tanggung-tanggung langsung memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menonaktifkan Ilyas bersama tiga pejabat lain Dishub Sulsel. (Baca juga: Perwira Cabul Polda Sulsel Dicopot dari Jabatannya)


Belakangan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Pemprov Sulsel menganulir pencopotan tersebut karena disebut tidak sesuai prosedur.


Dari informasi yang dihimpun, adik dari Iksan Iskandar itu dikabarkan sedang sakit. Namun tidak diketahui di mana Ilyas Iskandar dirawat.

Penulis: Akbar Razak/A