Polda Diminta Usut Dugaan Korupsi Bansos di Dinsos Sulsel

- Yang menyeret nama Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani

Polda Diminta Usut Dugaan Korupsi Bansos di Dinsos Sulsel
Ilustrasi Bansos Covid-19. (KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)






KABAR.NEWS, Makassar - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang menyelidiki dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Sulsel.


Dugaan korupsi Bansos Covid-19 yang dikelola Dinsos Sulsel itu diduga melibatkan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani. Polisi menyebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.


"Nanti kita lihat dalam proses lidiknya," singkat Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widony Fedri kepada KABAR.NEWS saat dikonfirmasi via seluler, Jumat (29/1/2021). (Lihat juga: Dugaan Mark Up Bansos Corona Makassar, ACC : Polisi Sengaja Perlambat)


Sementara, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (LAKSUS), Muhammad Anshar menilai, dalam kasus tersebut, seharusnya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memerintahkan Inspektorat untuk melayangkan laporan, atau setidaknya melakukan rekomendasi penanganan perkara korupsi pada aparat penegak hukum.


"Inikan unsur kerugian negara sudah ditemukan Inspektorat. Karenanya sesuai dengan perintah UU Tindak Pidana Korupsi, siapapun yang mengetahui telah terjadi tindak pidana korupsi, diminta untuk melaporkan pada penegak hukum atau lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan," kata Anshar, kemarin.


Meski demikian, sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum, baik Kepolisian dan Kejaksaan, penyelidikan sangat dimungkinkan dilakukan, meski tidak didasari dengan laporan.


"Penyidik dapat bertindak dan melakukan penyelidikan meski itu tidak didasari laporan. Kasus korupsi merupakan kasus ekstra ordinary crime, penyidikharus mengambil langkah sebelum bukti-bukti dikaburkan, atau dihilangkan," jelasnya.


Anshar tak menampik, kasus ini diduga kuat menyeret nama seorang pejabat berpengaruh di Pemprov Sulsel, sehingga katanya, kasus ini sulit terpublikasi secara utuh. Menurut dia, keputusan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah sudah cukup menjadi dasar penyelidikan. (Lihat juga: Kejati Sulsel Tangkap Buronan Korupsi di Pengungsian Gempa Sulbar)


Oleh karena itu, dia sendiri mendesak agar penegak hukum menjalankan tugasnya, melakukan penyelidikan meski tidak didasari laporan.


"Kami mendesak agar aparat penegak hukum, baik kepolisian dan Kejaksaan menjalankan tugas dan fungsinya. Jika memang belum melakukanpenyelidikan, kita harap segera melakukan penyelidikan. Jika sudah, atau sementara berjalan, kita meminta agar penanganannya transparan," tandasnya.


Penulis: Reza Rivaldy/B