Poin-poin Penting Pledoi Jurnalis Asrul: FKJ Salah Lapor Website, Terdakwa Harus Bebas

Polisi-jaksa tak komitmen SKB penerapan UU ITE

Poin-poin Penting Pledoi Jurnalis Asrul: FKJ Salah Lapor Website, Terdakwa Harus Bebas
Sidang pembacaan pledoi kasus UU ITE dengan terdakwa jurnalis Muh. Asrul di Pengadilan Negeri Kota Palopo, Rabu (27/10/2021). (KABAR.NEWS/Arya Wicaksana)

KABAR.NEWS, Palopo - Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Rabu (27/10/2021) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa jurnalis media Berita.News, Muhammad Asrul. Agenda sidang mendengar nota pembelaan terdakwa atau pledoi.


Di ruang sidang Kusumah Atmadja, nota pledoi Asrul dibacakan oleh dua penasihat hukumnya, Abdul Azis Dumpa, S.H, M.H dan Andi Ikra Rahman, S.H yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi. Keduanya silih berganti membaca dokumen pledoi setebal 35 halaman. 


Pantuan KABAR.NEWS pada sidang yang berlangsung kurang-lebih 1 jam, berikut lima poin penting pembelaan jurnalis Asrul yang dituntut pencemaran nama baik pasal 45 ayat 3 UU ITE oleh jaksa penuntut umum.


1. Polisi dan Jaksa Tidak Komitmen terhadap MoU Penerapan UU ITE


Penasihat hukum Asrul, Abdul Azis Dumpa dalam pledoi menegaskan, bahwa perkara ini seharusnya tak masuk ke ranah pidana jika kepolisian dan kejaksaan berkomitmen menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi nomor 229 Tahun 2021 Nomor 154 Tahun 2021 Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU 


SKB tersebut, kata Azis, juga terkait Pedoman Penerapan UU ITE, termasuk penerapan pasal 27 ayat (3) jika terkait produk jurnalistik. Jaksa sejak awal mendakwa Asrul dengan pasal tersebut. Belum lagi komitmen menerapkan MoU antara Dewan Pers dan Kepolisian dalam perkara jurnalistik. (Baca juga: Jurnalis Asrul Dijerat Pasal Asusila UU ITE: Jaksa Dinilai Keliru, Hakim Diminta Cermat)


"Perkara ini seharusnya tidak sampai pada persidangan yang mulia, jika saja Kepolisian dan Kejaksaan menjalankan MoU dengan Dewan Pers yang berkomitmen menyelesaiakn sengketa Pers melalui Mekanisme di Dewan Pers berdasrkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Azis. Dia menambahkan, Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 1608 K/Pid/2005 juga menguatkan bahwa perkara terkait Pers adalah lex specialis.


2. Farid Kasim Judas Salah Adukan Alamat Website


Kuasa hukum juga menyoroti kesalahan saksi atau korban Farid Kasim Judas (FKJ) yang saat itu menjabat Kepala DPM PTSP Palopo, dalam melaporkan alamat website tempat Asrul bekerja. Azis Dumpa mengatakan, FKJ melaporkan alamat website Berita.News.com ke Dewan Pers, bukan Berita.News.


"Bahwa dengan demikian, terdapat kesalahan fatal terkait penyebutan link media beritanews.com yang berdampak pada penilaian negatif terhadap media Terdakwa yakni media berita.news, media terdakwa dianggap tidak jelas alamat dan website tidak dapat diakses, seperti yang disampaikan oleh beberapa saksi di atas," beber Azis.


"Tidak jelas alamat dan website tidak dapat diakses tidak akan terjadi jika pelapor tidak salah melaporkan website berita.news. Bahwa kesalahan ini juga terlihat di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan media terdakwa adalah beritanews.com bukan berita.news," tegas Azis.


3.  Tuntutan Jaksa Dinilai Fatal, Harus Batal Demi Hukum


Pledoi berjudul "Masihkah Pers Kita Dilindungi" ini juga menyoroti tuntutan JPU yang dianggap fatal karena menuntut Asrul dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Penggunaan pasal tersebut dianggap merupakan kesalahan karena berbeda dengan pasal yang didakwakan sejak awal. (Baca juga: Jurnalis Asrul di Palopo Dituntut 1 tahun Penjara dalam Kasus UU ITE)


Selain itu, pasal 45 ayat (3) UU ITE berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." 


Sementara reportase Asrul yang menjadi alat bukti dalam perkara ini, sama sekali tidak menyinggung hal-hal atau unsur yang bersifat kesusilaan.


"Bahwa Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum  yang tidak sesuai dengan Pasal yang didakwakan membuat surat tuntutan tersebut batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima," ujar penasihat hukum Asrul, Andi Ikra Rahman.

4. Publikasi Hak Jawab Menggugurkan Tuntutan Jaksa


Sebelum perkara ini diselidiki polisi pada 2019, media Berita.News tempat Asrul bekerja telah memuat hak jawab FKJ secara menyeluruh sebagai pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Hak Jawab itu tayang pada 6 November 2019 dengan judul "Ini klarifikasi dan permintaan hak jawab Farid 
Kasim Judas".


Penasihat hukum juga menyertakan bukti pernyataan Dewan Pers melalui surat nomor 187/DP-K/III/2020 tertanggal 04 Maret 2020, menegaskan berita yang diadukan FKJ adalah produk jurnalistik. 


Andi Ikra Rahman dalam dokumen pledoi menyebut, Hak Jawab oleh media merupakan kewajiban yang harus dilakukan sesuai pasal 5 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Apalagi perkara Pers adalah Lex Specialis Derogate Legi Generali


Dokumen nota pembelaan, kuasa hukum juga menyertakan kasus lain yang digugurkan Mahkamah Agung karena media telah memuat Hak Jawab. Kasus itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 84 PK/Pid/2009 terhadap Eddy Sumarsono selaku Pimpinan Redaksi Tabloid Dwi Minggu Investigasi, 
halaman 25-26. 


Dalam amar pertimbangan Majelis Hakim pada kasus tersebut menyebutkan "hak jawab adalah instrumen tepat dibandingkan proses hukum lain karena keseimbangan masyarakat telah pulih kembali dengan menggunakan sarana win-win solution."


"Bahwa penetapan tersangka hingga berstatus sebagai terdakwa merupakan bentuk pengesampingan penerapan hukum pers karena pada faktanya terdakwa telah memuat Hak Jawab," ujar Ikra merujuk putusan tersebut sebagai contoh penyelesaian perkara Pers.


5. Perkara Asrul Seharusnya Selesai di Dewan Pers


Nota pembelaan terdakwa Asrul menitik beratkan bahwa perkara ini merupakan sengketa pers yang harus dikembalikan ke Dewan Pers, sebagai institusi yang diamanahkan dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentan Pers.


Saksi ahli Dewan Pers yakni Jayanto Arus Adi dalam persidangan juga menegaskan, bahwa perkara ini merupakan produk jurnalistik. Senada dengan Jayanto, Ahli Hukum Media dan Pers Dr. Herlambang Perdana Wiratraman mempertegas kasus yang menjerat Asrul tak bisa masuk pengadilan. (Baca juga: Ahli Pers Tegaskan Kasus Pidana Jurnalis Asrul Sangat Prematur)


Oleh karena itu, berdasarkan fakta persidangan hingga analisis yuridis, penasihat hukum dalam pledoi memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Asrul  dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan.


"Menyatakan perkara a quo adalah sengketa pers yang harus diselesaikan di Dewan Pers dan menyatakan Terdakwa Muhammad Asrul, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga," demikian poin kedua dan ketiga kesimpulan pledoi Asrul.