PNS Bisa Kena Sanksi Bila Tak Jalankan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Sanksi bisa diberikan kalau PNS tidak melaksanakan fungsi pembinaan atau pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

PNS Bisa Kena Sanksi Bila Tak Jalankan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.int






KABAR.NEWS,Jakarta--Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak hanya berlaku kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar peraturan,Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS akan ikut terseret bila tak patuh.

PNS akan dikenakan sanksi jika tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).Sanksi juga bisa diberikan kalau PNS tidak melaksanakan fungsi pembinaan atau pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.Ia menyebut dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja aturan sanksi tak hanya berlaku kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar peraturan, tetapi juga berlaku bagi ASN yang lalai.

"Pengaturan sanksi tidak hanya (diberikan) kepada masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga ASN yang tidak memberikan atau melaksanakan pelayanan perizinan sesuai dengan NSPK maupun ASN yang tidak melaksanakan fungsi pembinaan atau pengawasan sesuai ketentuan," jelasnya dalam diskusi Konsepsi dan Implementasi Sanksi dalam Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja secara daring, sebagaimana dikutip di CNN.com, Rabu(23/12).

Lebih lanjut, nantinya sanksi akan diatur dalam peraturan turunan UU Ciptaker. Hingga saat ini, sebanyak 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sedang digodok pemerintah.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diamanahkan seluruh peraturan turunan selesai disusun selambat-lambatnya tiga bulan setelah UU disahkan, yaitu sejak 2 November 2020.

Di kesempatan sama, Airlangga juga menyebut dalam UU Ciptaker, hukuman pidana akan menjadi pilihan hukuman terakhir (ultimum remedium). Sanksi administratif akan lebih didorong untuk diberikan kepada pelaku pelanggaran.
Lihat juga: Harmonisasi Aturan Turunan UU Ciptaker Ditarget Pekan Depan

Pasalnya, ia menyebut sanksi dalam UU Ciptaker ingin mewujudkan peran maksimal hukum dalam pembangunan ekonomi. Hukum diharapkan dapat menciptakan fungsi stabilitas, prediktabilitas, dan keadilan.

Namun, untuk pelanggaran berat, seperti Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L), sanksi pidana akan dijatuhkan.

"Tentu kami mendorong akan mengenakan sanksi pidana adalah pilihan penegakan hukum terakhir atau istilah Pak Menkumham adalah ultimum remedium," tandasnya.(*)