PN Pangkep Cairkan Konsinyasi Ganti Rugi Lahan KA Trans Sulawesi

sekitar 50 persen pemilik lahan sudah menyetujui lahannya dijadikan lokasi pembangunan rel KA Trans Sulawesi.

PN Pangkep Cairkan Konsinyasi Ganti Rugi Lahan KA Trans Sulawesi
Penyerahan dokumen untuk pencairan konsiyasi ganti rugi lahan KA Trans Sulawesi di Kantor Bupati Pangkep, Rabu (15/7/2020).






KABAR.NEWS, Pangkep - Pengadilan Negeri (PN) Pangkep, Sulawesi Selatan, mencairkan konsinyasi ganti rugi lahan kereta api (KA) untuk 2 desa dan satu kelurahan.


Nilai konsinyasi yang diberika berkisar Rp5 miliar lebih dengan jumlah penerima atau pemilik lahan 62 orang. Pencairan ini melalui Bank Mandiri dan para penerima ganti rugi mendapatkan harga lahannya yang dicantumkan nilainya di buku rekening masing-masing.


Ketua PN Pangkep Farid Hidayat Sopamena mengatakan, sebanyak 62 pemilik lahan dengan jumlah lahan sekitar 70 bidang kini akan dicairkan dananya. Dengan jumlah tersebut, sekitar 50 persen pemilik lahan sudah menyetujui lahannya dijadikan lokasi pembangunan rel KA Trans Sulawesi.


"Semoga ke depannya proyek kereta api tidak ada kendala lagi," katanya usai acara penyerahan dana konsinyasi di Kantor Bupati Pangkep, Rabu (15/7/2020).


Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana yang hadir dalam acara itu mengatakan, selama ini masih ada kendala lahan pada proyek kereta api. Olehnya itu, dengan adanya konsinyasi, diharapkan agar warga dapat memahami kepentingan yang lebih besar lagi untuk pembangunan daerah.


"Warga yang menerima konsinyasi itu yakni desa Batara, Kanaungang dan Kelurahan Atangsalo," katanya.

Penulis: Saharuddin/B