PMII Pangkep Blokade Jalan Poros Makassar-Parepare

Daerah

PMII Pangkep Blokade Jalan Poros Makassar-Parepare
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) saat memlakukan aksi unjuk rasa di Kabupaten Pangkep dan memblokade Jalan Poros Trans Sulawesi dengan menyandra mobil truk yang melintas, Rabu (7/10/2020) sore tadi. (KABAR.NEWS/Sahruddin)






KABAR.NEWS, Pangkep - Massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kabupaten Pangkep memblokade Jalan Poros Trans Sulawesi dengan menyandra mobil truk yang melintas, Rabu (7/10/2020) sore tadi. 


Mereka memblokade jalan sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dalam penyadraan mobil  tersebut ,  supir terlihat marah  terhadap mahasiswa.


Meski begitu, mahasiswa tetap bersikeras untuk menghentikan mobil truk tersebut dengan mendorong dan memukul kepala mobil truk. Massa PMII di Kabupaten Pangkep akhirnya memblokade dua jalur penghubung Makassar-Parepare dan sebaliknya, selama kurang lebih satu jam.


Selain memblokade jalan, mobil truk juga dijadikan panggung orasi oleh pendemo. Mahasiswa secara bergantian berorasi untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja  yang dianggap merugikan rakyat, terlebih kaum buruh. 

Mahasiswa menyampaikan aspirasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene, Pangkep, Sulawesi Selatan. Kemacetan parah mewarnai aski demo tersebut. Polisi nampak kewalahan mengatur lalu lintas dan terpaksa melakukan pengahalian jalur.


Kordinator Lapangan Dandy Aditya menegaskan,  UU Cipta Kerja tidak pro terhadap buruh dan rakyat kecil, sehingga Presiden Joko Widodo diminta untuk tidak menandatangani dan mengeluarkan Perpu pembatalan Omnibus Law.


“Kami juga mendesak agar DPRD Kabupaten Pangkep menolak Omnibus Law, sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat, dan pemerintah membuka ruang partisipasi untuk masyarakat, dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan,” tandas Dandy.


Selanjutnya massa aksi beralih menuju Gedung DPRD Pangkep, untuk melanjutkan aksinya dan membakar ban mobil bekas selama dua jam di depan pagar gedung DPRD Pangkep.


Penulis: Saharuddin/B