PMII minta Pimpinan UIN Alauddin Evaluasi Satpam Pemukul Mahasiswa
*Setuju perpanjangan UKT

KABAR.NEWS, Makassar - Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Gowa, Urwah Rahmadi, meminta pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar untuk mengevaluasi satuan pengamanan (satpam) yang baru-baru ini melakukan kekerasan fisik kepada mahasiswa.
"Saya meminta kepada pihak kampus memproses pihak keamanan yang melakukan pemukulan kepada mahasiswa. Tindakan ini sangat tidak terpuji yang tidak seharusnya dilakukan oleh pihak keamanan kampus," kata Urwah Rahmadi kepada KABAR.NEWS via telepon, Senin (21/2/2022).
Tak hanya diproses secara internal, PMII Gowa juga meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Gowa, untuk mengusut tuntas kasus kekerasan Satpam. (Baca juga: Lagi, Satpam Kampus Peradaban UIN Alauddin Pukul Mahasiswa)
Diketahui, pemukulan satpam terhadap mahasiswa terjadi pada Jumat (18/2/2022) saat sejumlah mahasiswa menggelar unjuk rasa di gedung rektorat Kampus 2 UIN Alauddin, Samata, Gowa.
Mahasiswa yang menuntut pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) agar diperpanjang, disikapi secara represif oleh satpam. Rekaman video pemukulan satpam menggunakan pentungan dan tangan kosong beredar luas di media sosial.
Terkait dengan perpanjangan pembayaran UKT, Urwah Rahmadi menegaskan PMII Gowa mendukung hal tersebut. Menurut dia, pimpinan UIN Alauddin harusnya memahami kondisi keuangan orang tua mahasiswa, apalagi jika terdampak pandemi Covid-19.
"Pasti akan kesulitan karena kalau kita berbicara dampak terkait covid ini semua terdampak. Pasti ada orang tua yang masih kesusahan atau masih ada yang belum cukup uang SPP-nya. Ini harusnya menjadi tolok ukur kampus supaya tidak ada masalah yang timbul," ujar Urwah. (Baca juga: LKBHMI Gowa Raya: Pecat dan Tangkap Satpam Pemukul Mahasiswa UIN Alauddin)
UIN Alauddin belum mengeluarkan pernyataan terkait sanksi apa yang diberikan kepada satpam pemukul mahasiswa. Sementara, terkait perpanjangan UKT, kampus Kementerian Agama tersebut memperpanjang kebijakan hingga 23 Februari 2022.