Pj Wali Kota Makassar Bantah Larangan KASN Soal Lelang Jabatan
Klaim sudah laksanakan rekomendasi

KABAR.NEWS, Makassar - Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menampik larangan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melanjutkan proses lelang jabatan di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Dia mengklaim pihaknya telah menindak lanjuti berbagai rekomendasi KASN yang sebelumnya dianggap sebagai penyimpanan dalam proses seleksi tersebut.
"KASN melihat ada penyimpangan dari rekomendasi yang awal, makanya dibawah kan ditutup tuh, jika ini sudah dapat diteruskan jika ditindaklanjuti poin 1 poin 2,. Nah, kita sudah tindak lanjuti," tuturnya di Hotel Four Points, Senin (22/2/2021).
Lebih lanjut, Rudy juga menjelaskan kronologi mengenai kendala koordinasi bersama Wali Kota Makassar terpilih, Moh Ramdhan Danny Pomanto beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya begini, informasi tidak sampai ke KASN bahwa kami sudah menginisiasi mengkoordinasikan sejak kami terima surat dari KASN, tapi kan kita datang tidak ada orang," paparnya.
Menurut Rudy, terkait kendala tersebut saat itu telah diselesaikan pihaknya namun belum disampaikan pada KASN.
"Datang yang kedua lagi, ada tapi beliau (Danny) lagi istirahat. Itu kita sudah berupaya, itu yang tidak sampai ke KASN, dia kira kita belum jalan. Jadi informasi tidak sampai," lanjutnya
Olehnya itu, ia mengatakan bahwa Pemkot Makassar telah menyelesaikan semua persyaratan yang telah disampaikan KASN agar lelang jabatan tak dilarang untuk dilanjutkan.
Rudy bahkan menekankan jika pihaknya tak melanjutkan proses lelang pejabat eselon 2 tersebut, maka Pemkot Makassar akan dianggap tak melaksanakan perintah negara.
"Ini sudah perintah negara. Justru kalau saya tidak lanjutkan, saya salah. Izin mendagri ada, rekomendasi KASN ada yang dinyatakan kurang sudah diperbaiki," klaim dia.
Sejauh ini, pihaknya juga telah menyerahkan kembali kepada KASN untuk mengevaluasi proses seleksi tersebut. Jika terdapat kekurangan, kata Rudy, maka KASN akan memberikan saran perbaikan lebih lanjut.
"Nanti akan dikembalikan lagi ke KASN dilihat lagi legal formilnya. Ketika beliau di sana ada legal formal yang kurang pasti ada perbaikan adjusment lagi," pungkasnya.
Penulis: Fitria Nugrah Madani/B