Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan JPU Terlalu Rendah

Terbukti terima suap dari Djoko Tjandra

Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan JPU Terlalu Rendah
Pinangki Sirna Malasari saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Foto: Sindonews)






KABAR.NEWS, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana10 tahun penjara, dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

Selain itu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menghukum Pinangki untuk membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) dikutip dari Tempo.co.

Hakim menyatakan Jaksa Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra. 


Pinangki terbukti menerima duit US$ 500 ribu, lalu menggunakannya untuk membeli mobil, pembayaran apartemen dan operasi kecantikan di luar negeri.


Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan Pinangki adalah penegak hukum, tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara pertimbangan meringankan, Pinangki dianggap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.


Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai tuntutan jaksa itu terlalu rendah dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan Pinangki.


"Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif maka tuntutan yang dimohonkan Penuntut Umum dipandang terlalu rendah," kata Eko d