Pimpinan Pansus DPRD Makassar Jelaskan Urgensi Ranperda Perlindungan Guru

KABAR.NEWS, MAKASSAR - Pascapenetapan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Makassar terkait Ranperda tentang Perlindungan Guru, Anggota DPRD Makassar Alhidayat Samsu (F-PDIP) selaku Ketua Pansus menjelaskan sejumlah urgensi dibutuhkannya Peraturan Daerah Perlindungan Guru.
Penjelasan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Makassar dengan agenda Penyampaian Pimpinan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Guru, di ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Senin (20/9/2021).
Menurut Alhidayat Samsu, adapun sejumlah urgensi dibentuknya perda perlindungan guru ini, karena pendidik dan tenaga kependidikan sudah seharusnya mendapat perlindungan secara hukum. Sebab, pihaknya menilai perlindungan anak telah memiliki peraturan, sedang kurikulum merupakan kewenangan pusat.
“Kami menilai adanya perlindugan guru sangat dibutuhkan, mengingat banyaknya kasus kriminalisasi tenaga pendidik. Sudah selayaknya tenaga pendidik dilindungan dalam melaksanakan tugas,” jelasnya.
Diketahui, rangkaian rapat paripurna ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengar pendapat Walikota Makassar. (*)