Petrokimia Gresik Gandeng Kejati Sulsel Awasi Distribusi Pupuk Subsidi
Pengawasan distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran.

KABAR.NEWS, Makassar - Petrokimia Gresik menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk meningkatkan kelancaran sekaligus pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi. Komitmen ini tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani langsung Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Raden Febrytrianto di Makassar, Rabu (9/3/2022).
Dwi Satriyo mengaku sebagai anggota holding Pupuk Indonesia dan penyalur pupuk subsidi di Indonesia akan mengutamakan keamanan distribusi. Untuk menjamin keaman distribusi pupuk tersebut pihaknya berkolaborasi dengan sejumlah stakeholder, seperti Kejati Sulsel.
"Untuk itu, mulai hari ini kami menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memperkuat proses penyaluran pupuk bersubsidi. Kami berharap, pupuk bersubsidi di wilayah Indonesia Tengah, khususnya Sulsel dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang berhak dan terhindar dari praktik penyelewengan,” ujar Dwi Satriyo melalui keterangan tertulisnya.
Melalui kerja sama ini, Petrokimia Gresik bersama Kejati Sulsel akan melakukan berbagai upaya diantaranya pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk. Selain itu, koordinasi tugas dan fungsi masing-masing pihak, sosialisasi peraturan terkait pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi, hingga penegasan proses penegakan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Pengawasan penyaluran pupuk di lapangan tidak bisa hanya dilaksanakan oleh kami sebagai produsen, melainkan butuh dukungan dari berbagai pihak. Semakin banyak pihak yang proaktif maka pengawasannya akan semakin ketat, sehingga tidak ada ruang bagi oknum untuk melakukan praktik-praktik penyelewengan,” tegasnya.
Dwi Satriyo menjelaskan, kolaborasi dengan lembaga penegak hukum tidak hanya dilakukan di Sulsel. Ia mengaku sebelumnya, Petrokimia Gresik juga bekerja sama dengan Kejati Jawa Timur.
“Selanjutnya dalam tahun ini, kami juga akan melakukan perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gresik untuk memperkuat pengawasan di Gresik sebagai home base perusahaan,” ungkap Dwi Satriyo.
Sementara itu, Kajati Sulsel, Raden Febrytriyanto menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi melalui pengawasan dan pengamanan distribusi, sehingga dapat diterima oleh petani yang berhak. Dengan kolaborasi ini diharapkan potensi penyelewengan dapat dihindari.
“Kami juga ada perintah dari Kejaksaan Agung untuk turut memberantas mafia pupuk bersubsidi. Dalam pelaksanaannya kami bekerja sama dengan instansi terkait. Harapannya, melalui sinergisme ini pupuk bersubsidi dapat disalurkan dengan tepat sasaran tanpa ada penyimpangan,” tandasnya.
Selain berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum, Petrokimia Gresik sendiri telah menerapkan sejumlah sistem dan aplikasi digital untuk memperkuat pengawasan di seluruh jaringan distribusi Petrokimia Gresik secara real time. Diantaranya melalui Distribution Planning & Control System (DPCS), Warehouse Management System (WMS), Sistem Scheduling Truk Online (SISTRO), dan Petrokimia Gresik Port Information System (Petroport).
Aplikasi digital ini dibangun untuk memperkuat pengawasan di seluruh jaringan distribusi yang menjadi tanggung jawab Petrokimia Gresik. Mulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II), selanjutnya ke gudang di tingkat Kabupaten (Lini III), kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor mengirimkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).
Sebagai informasi, Petrokimia Gresik saat ini mendapat penugasan untuk menyalurkan 5 juta ton pupuk padat, atau 56% dari total alokasi pupuk bersubsidi nasional tahun 2022 yakni 9,1 juta ton. Adapun rinciannya terdiri dari Urea 715.665 ton, NPK 2.052.214 ton, SP-36 541.201 ton, ZA 823.475 ton dan Organik Granul 936.610 ton. Selain itu, Petrokimia Gresik juga menyuplai 1,8 juta liter pupuk organik cair.