Petani di Sinjai Ditangkap Bawa Sabu Seberat 99 Gram

*Kiriman dari Malaysia

Petani di Sinjai Ditangkap Bawa Sabu Seberat 99 Gram
Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari seorang petani. (KABAR.NEWS/Syarif)

KABAR.NEWS, Sinjai - Seorang petani asal Desa Patalassang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan diamankan polisi karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.


Tak main-main, petani berinisial IL tersebut menguasai sabu seberat 99 gram. Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai pada 14 Februari 2022. 


Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, penangkapan petani IL berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang yang baru datang dari Nunukan, Kalimantan Utara dicurigai membawa sabu.


"Dengan gerak cepat, anggota melakukan penyelidikan dan melihat sesorang dengan ciri-ciri yang dicurigai mengendarai motor di sekitar Desa Patallassang dan Desa Biroro Kecamatan Sinjai Timur dan anggota langsung mencegatnya," ujar Rachmat Sumekar pada konferensi pers di Polres Sinjai, Jumat (18/2/2022).


Saat dicegat, polizi melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa tiga saset plastik ukuran sedang yang dibungkus dengan kaos kaki warna hitam putih pada celana bagian depan.


"Total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 99.38 gram, ini merupakan pengungkapan yang luar biasa di Bumi Panrita Kitta," kata mantan Kapolres Bantaeng itu.


Sementara Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Zeim Arman menjelaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut baru diekspose setelah keluar hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sulsel.


"Jadi setelah dilakukan penangkapan terduga pelaku, barang buktinya itu kami kirim ke Polda untuk dilakukan uji lab, kemarin (Kamis, red) hasilnya keluar dan dipastikan bahwa barang bukti tersebut adalah sabu," ungkapnya.


Saat ditanya, apakah terduga pelaku ini masuk jaringan internasional, AKP Zeim belum bisa memastikan karena berdasarkan pengakuan terduga pelaku, sabu tersebut milik adiknya yang ada di Tawau, Malaysia, yang dititipkan kepadanya dan baru kali pertama melakukan.


"Jadi nanti setelah kita melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk membuka isi data di HP terduga pelaku baru kemudian kami melakukan penyelidikan lanjutan atau pengembangan apabila ditemukan bukti petunjuk di dalam HP-nya," ungkapnya.


Adapun pasal yang akan diterapkan kepada terduga pelaku yakni Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun juga Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati.


Penulis: Syarif/B