Petani di Jeneponto Dibunuh Ipar Gegara Berebut Lahan Rumput Laut

Sempat cekcok

Petani di Jeneponto Dibunuh Ipar Gegara Berebut Lahan Rumput Laut
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali memperlihatkan barang bukti pembunuhan petani rumput laut saat konferensi pers di kantornya, Kamis (11/11/2021). (KABAR.NEWS/Akbar Razak)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Cekcok perebutan lahan rumput di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, memakan korban jiwa. Korbannya adalah seorang petani bernama Bali berusia 33 tahun. 


Dia dibunuh secara sadis oleh pria bernama Sahari, yang tak lain adalah iparnya sendiri. Lelaki 43 tahun tersebut menghabisi nyawa Bali dengan ditusuk menggunakan senjata tradisional jenis badik.


Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Lingkungan Manyumbeng, Kelurahan Kassi, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, pada Selasa (12/10/2021).


"Pembunuhan ini terjadi dengan motif masalah perebutan lahan rumput laut," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali, saat menggelar konferensi pers di Polres Jeneponto, Kamis (11/11/2021).


Hambali menjelaskan, sebelum terjadi penikaman, Bali dan Sahari sempat terlibat adu mulut. Pelaku mengaku tersinggung karena korban melarang untuk memasang jaring rumput laut di sekitar lahan milik korban.


"Yang mana korban menyampaikan kepada pelaku bahwa untuk saat ini tidak lagi dibiarkan untuk memasang jaring atau tali dan pasir di sekitar lokasi korban," ungkap Hambali.


Pelaku kemudian naik pitam dan menghunuskan badiknya ke arah dada korban sebanyak 3 kali. Bali tewas saat dibawa menuju ke rumah sakit.


"Pelaku tidak menerima sehingga terjadi pertengkaran mulut akhirnya terjadi tindak pidana penganiayaan dengan cara menikam dada korban sebanyak 3 kali, yang mengakibatkan luka hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya pada saat dibawa ke rumah sakit," jelasnya.


Usai menikam korban, pelaku lantas menyerahkan dirinya ke kantor polisi. "Kami tidak tangkap, dia menyerahkan dirinya sendiri," ungkapnya


Hambali bilang, barang bukti yang berhasil diamakan polisi yaitu jaket korban yang terdapat noda darah. Dan jaket pelaku beserta badiknya.


"Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu satu jaket milik korban yang terdapat noda darah. Kemudian satu juga jaket milik pelaku yang ada bercak darah. Kemudian satu badik milik pelaku," katanya.


Atas perbuatanya pelaku dijerat 3 pasal berlapis dengan ancaman huluman 15 tahun penjara dan 10 tahun penjara.


"Dalam perkara ini, pasal yang kita sangkakan adalah 338 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Kemudian kita juga menggunakan pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 2 tahun 51 dan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.


Penulis: Akbar Razak/A