Peserta Pemilu Boleh Punya 10 akun Medsos untuk Kampanye
* Batas maksimal 10 menurut peraturan KPU

KABAR.NEWS, Jakarta - Peserta Pemilu 2024 hanya dapat memiliki maksimal 10 akun media sosial atau medsos sebagai sarana kampanye. Demikian pernyataan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin.
Hal itu disampaikan Mochammad Afifuddin saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk "Pers dan Pemilu Serentak 2024" yang digelar Dewan Pers di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Menurut Afifuddin, aturan pembatasan jumlah akun medsos peserta pemilu diatur oleh dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
"Medsos bisa dibuat paling banyak (oleh peserta pemilu) 10 akun. Contohnya, Instagram-nya sepuluh, Facebook-nya sepuluh," ujar Afifuddin seperti dilansir Kantor Berita Antara.
Afifuddin menjelaskan dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, disebutkan bahwa peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial.
Kemudian di ayat (2), disebutkan bahwa akun media sosial yang digunakan oleh peserta pemilu untuk melakukan kampanye dapat dibuat paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi atau platform.
Berikutnya dalam ayat (3), disebutkan bahwa desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.
Dalam kesempatan yang sama, Afif sapaan Mochammad Afifuddin menyampaikan, saat ini KPU telah membentuk gugus tugas atau satuan tugas (satgas) untuk mengawasi akun-akun di media sosial di tengah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Gugus tugas itu, lanjut dia, terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Saya mau menjelaskan kalau medsos ada gugus tugas lagi yang isinya hanya tiga KPU, Bawaslu, Kemenkominfo ini menjembatani seluruh platform. Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu. Kalau enggak salah, ada 13 platform," kata dia.