Peserta Diksar di Lutim Meninggal, 17 Panitia Jadi Tersangka
Polisi menyebut 17 pelaku melakukan kekerasan kepada peserta diklat dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.

KABAR.NEWS, Luwu Timur - Kepolisian Resort Luwu Timur menetapkan 17 orang tersangka kasus meninggalnya seorang siswa SMKN 2 Luwu Timur bernama Rivaldi (17) saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) di Gunung Batu Putih, Luwu Timur. Tujuh belas tersangka merupakan penanggung jawab kegiatan Diksar Komunitas Pecinta Alam (KPA) Sangkar.
Kepala Kepolisian Resort Lutim, Ajun Komisaris Besar Indratmoko mengatakan akibat aksi kekerasan itu, 17 orang penanggung jawab kegiatan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan Ketua Umum KPA Sangkar.
"Iya ada 17 telah ditetapkan tersangka. Mereka terbukti melakukan aksi kekerasan saat melakukan Diksar KPA. Korban ada 14 orang, salah satu peserta meninggal dunia," ucap Idratmoko kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Indratmoko menjelaskan kronologi kekerasan terhadap peserta diklat. Saat itu peserta diksar dibagi menjadi tiga kelompok dan kemudian pelaku melakukan pemukulan.
"Para tersangka melakukan pemukulan kepada para korban, pada saat para korban mengikuti kegiatan diksar pecinta alam. Selain dipukul, para korban juga direndam di sungai selama kurang lebih dua jam," kata Indratmoko.
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Makassar ini mengungkapkan, 17 orang tersangka ini dikenakan pasal pasal 170, 351, 359 juncto 55, 56 KUHPidana dan pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
"Masa hukum maksimal 12 tahun penjara," ucap perwira polisi berpangkat dua balok ini.
Penulis: Reza Rivaldy/B