Perwali Insentif RT/RW Makassar yang Lama Diperbarui
Pejabat RT/RW di Kota Makassar akan mendapatkan insentif tetap sebesar Rp1 juta setiap bulannya.

KABAR.NEWS, MAKASSAR - Pejabat RT/RW di Kota Makassar akan mendapatkan insentif tetap sebesar Rp1 juta setiap bulannya. Hal ini menyusul diterapkannya Peraturan Walikota Makassar (Perwali) Nomor 57 tahun 2020 tentang penetapan insentif RT/RW yang sudah di tandatangani oleh Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Rudy menyampaikan, bahwa insentif tetap untuk RT/RW ini akan diberikan tanpa menggunakan sejumlah indikator kinerja sebagai syarat. Olehnya itu, pihaknya mencabut aturan lama yang RT/RW diberikan insentif dengan sejumlah indikator sebagai syaratnya.
"Aturan lama sudah saya cabut diganti dengan yang baru. Saat ini, seluruh RT/RW kita berikan insentif Rp1 juta rupiah perbulan secara tetap tanpa lagi harus menggunakan sejumlah indikator sebagai syarat,” tutur Rudy di Kantor Camat Rappocini, Selasa (3/11/2020).
Sebab, kata Rudy, RT/RW merupakan pihak yang langsung berhadapan dengan warga sekitar.“RT/RW itu ujung tombak terdepan pemerintah dalam memberi pelayanan langsung kepada masyarakat," imbuhnya.
Sehingga ia mengkritik penerapan indikator yang bermacam-macam yang pernah diterapkan oleh pejabat sebelumnya.
"Makanya kita tidak ingin membebaninya lagi dengan berbagai indikator penilaian bermacam-macam yang membuat insentifnya harus dipotong. Itu bukan pekerjaan mudah, tidak semua orang bisa melaksanakan tugas-tugas mereka," pungkas Rudy.
Penulis: Fitria Nugrah Madani/B