Perseroda Sulsel Bentuk Tim Bahas Rencana Apartemen Lorong di Lepping

Disambut baik Yasir Machmud

Perseroda Sulsel Bentuk Tim Bahas Rencana Apartemen Lorong di Lepping
Ratusan rumah warga yang terbakar di Jalan Muh. Tahir, Kompleks Lepping, Kelurahan Jongaya, Kota Makassar, Rabu (11/8/2021). (Screenshot/Instagram/Damkar_makassar_terkini)






KABAR.NEWS, Makassar - PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) akan mengkaji secara hukum rencana Pemkot Makassar membangun apartemen lorong pada lahan milik Perseroda di Jalan Muh. Tahir, Kompleks Lepping.


Direktur Utama PT. SCI Yasir Machmud mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana tersebut sebagai solusi pemukiman terhadap 110 rumah yang terbakar. 


"Kebakaran tersebut tentu menjadi duka kita bersama karena di tengah krisis ekonomi akibat pandemi covid yang berkepanjangan ini, masyarakat kehilangan bangunan tempat tinggal di atas tanah milik pemerintah," kata Yasir Machmud dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (14/8/2021)


Yasir menjelaskan, PT. Sulsel Citra Indonesia tidak serta-merta akan menyerahkan pemanfaatan aset tanah tersebut untuk pembangunan apartemen lorong sesuai wacana Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan "Danny" Pomanto. (Baca juga: Danny Tawarkan 2 Opsi Bantuan Korban Kebakaran di Jongaya Makassar)

  • Warga memungut membersihkan puing-puing sisa kebakaran di Kompleks Lepping, Jongaya, Makassar, pada Rabu (11/8/2021). (Foto: KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)


Perseroda akan tetap mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Tujuannya, untuk menghindari kerugian negara.


"Karena tanah tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah diserahkan menjadi aset yang dipisahkan untuk dikelola oleh Perseroda, tentu pengelolaannya akan tetap mengacu pada asas hukum mengenai pemanfaatannya untuk menghindari adanya usur kerugian negara," jelas Yasir.


PIC Property PT. Sulsel Citra Indonesia, Akmal menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya melakukan appraisal atau penilaian terhadap objek lahan di Kompleks Lepping. Hal itu sesuai dengan persetujuan Pelaksana Tugas Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, sebagai kuasa pengguna barang milik daerah.


"Kemudian akan dibentuk tim terpadu dari semua unsur pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan berkoordinasi Pemerintah Kota Makassar untuk langkah tindak lanjut atas pemanfaatan dan langkah pembangunan yang akan ditempuh ke depannya," kata Akmal. (Baca juga: Bukan karena Yasir Mahmud, PT. Takdisangka Pailit Saat Dipimpin Bos Baru)


Diberitakan sebelumnya, Danny Pomanto meminta jajarannya berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel terkait pemanfaatan lahan Kompleks Lepping dijadikan apartemen lorong pengganti rumah warga terbakar.


Selain dengan Pemprov Sulsel, Danny juga meminta OPD terkait agar meminta persetujuan warga yang menjadi korban amuk si jago merah pada Rabu.